Kotamobagu, Pelopornews.co.id – Berikut Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB), juga berkas Korupsi Dana Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya berkas oleh penyidik Polres Kotamobagu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada hari Kamis (16/11/2023).
Tersangka AM alias Adri mantan Sangadi atau Kepala Desa Apado yang tersandung masalah Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan Negara sebesar Rp.341.699.000 hal ini sesuai berdasarkan laporan Polri LP/ B/380/VI/2022/SPKT/2022 Tanggal 13 Juni 2022.
Terkait pelimpahan Tersangka, Barang Bukti (BB) dan berkas Tahap 2 dari Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Apado Tahun Anggaran 2020 dan 2021, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2-3 dan 18 Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berjalan lancar. Kini Tersangka didampingi Penasehat hukum dan dilakukan Pemeriksaan Kesehatan.
Sementara Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, S.I.K yang melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan, bahwa berkas Penyidikan Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak tanggal (9/11/2023) berdasarkan Nomor: B-621/P1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 9/11/2023.
“Tersangka dilakukan Penahanan oleh pihak Penyidik selama 118 Hari di Rumah Tahanan Polres Kotamobagu, sejak pada hari Kamis (16/11/2023) telah dilaksanakan Tahap 2 atau Pelimpahan kepada ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” pungkas Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana.
(Feki S).