Berita

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Kripik Pisang Bantul


Penulis : Redaksi Pelopor 02

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Kripik Pisang Bantul

Keterangan Foto : Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Kripik Pisang Bantul

Bantul, Pelopornews.co.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap Peredaran Gelap Narkotika rumah Produksi berada di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil menjelaskan, selama satu bulan Tim Penyidik melakukan dinamika di Medsos tersebut. Namun pihak Kepolisian mendapat informasi ada pengiriman barang mencurigakan di Daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Maka Polisi lakukan penangkapan dan sekaligus pengungkapan terhadap barang kiriman tersebut pada hari Kamis (02/11/2023).

“Dan kami menemukan Barang Bukti (BB) Happy Water dan Keripik Pisang. Dari jumlah total Barang Bukti (BB) yang kita amankan, ada 426 Bungkus Keripik Pisang berbagai Ukuran dan 2.022 Botol Happy Water. Disamping itu masih ada 10 Kilogram Bahan Baku Narkoba,” terang Kabareskrim dalam Konferensi pers, pada hari Jumat (3/11/23).

Kabareskrim Polri menjelaskan, terkait dari hasil operasi tersebut, bahwa Polisi berhasil membekuk tiga orang di Depok yang sebagai pemilik Akun, pemilik Rekening dan penjual Barang-barang.

Dari hasil pengembangan tersebut, Polisi mendatangi tiga lokasi TKP, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Ternyata dari salah satu rumah yang dilakukan penggerebekan itu adalah rumah Produksi Keripik Pisang.

“Selanjutnya di Kaliaking Magelang itu, kita Tangkap dua orang Produsen Keripik Pisang. Kemudian kita Tangkap lagi dua orang di Potorono yang memproduksi Happy Water dan Keripik Pisang, serta satu orang lagi kita Tangkap di Banguntapan ini,” tandasnya.

Bahwa dari ke tiga lokasi di Jawa Tengah itu berhasil menangkap yakni, MAP sebagai Pengelola Akun Media Sosial, untuk Pelaku D adalah sebagai Pemegang Rekening. Untuk Pelaku AS adalah sebagai Pengambil Hasil Produksi dan Penjaga Gudang Pemasaran. Pelaku BS sebagai Pengolah atau Koki.

Untuk Pelaku EH juga sebagai Pengolah atau Koki dan juga sebagai Distributor. Kepada Pelaku MRE tugasnya sebagai Pengolah atau Koki. Sedangkan Pelaku AR sebagai Pengolah atau Koki juga, untuk Pelaku R adalah sebagai Pengolah atau Koki.

Sehingga dalam hal ini Kabareskrim Polri menegaskan, Pemberantasan Narkotika dan Obat-obatan terlarang harus terus dilakukan dan lebih gencar serta Terpadu. Oleh karena itu harus juga dilakukan menyeluruh sampai dijajaran Polrestabes, Polresta dan Polres yang tiada henti.

“Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa dalam Pemberantasan Narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan Komprehensif, serta dilakukan secara Terpadu,” ujar Kabareskrim.

Maka Kabareskrim Polri menambahkan, hal itu sebagaimana instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Jokowi Widodo.

Adapun dalam arahan Bapak Presiden, Polri harus menyerukan dan juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus berperang maupun menuntaskan penanganan Narkoba mulai dari Hulu sampai ke Hilir.

“Untuk itu, Bareskrim Polri dan seluruh jajaran Polda juga sudah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba, di mana Satgas ini sudah dibentuk sekitar Satu Bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.

Maka Kabareskrim Polri membeberkan, dari data yang dimiliki oleh Polri, sebagian besar Pengguna Narkoba adalah masyarakat yang ber-usia Produktif. Sehingga hal itu akan menjadi tidak Kondusif dan tidak mendukung jalannya Pembangunan Pemerintahan jika tidak dilakukan Pemberantasan. (Red/Bertus)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE