PEKALONGAN, Pelopornews.co.id – Sidang kasus dugaan penggelapan mobil truk jenis Mitsubishi Coly Dieael FE 73 (4×2) tahun 2011. Di gelar pada hari selasa 7 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Pekalongan (PN), dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Maksum serta Hakim anggota Rino Ardian,Listyo Arif dan Panitera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuvanda Hardyan Saputra, SH., turut hadir dalam persidangan saksi dari karyawan PT. True Finance, satu saksi terdakwa.
Dua saksi dari pihak PT. True Finance, Didik Kurniawan Hartanto, Ralezio Richard Alfath, serta saksi dari terdakwa Islah dan Muhammad Abidun ponakan terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan .
Islah dalam memberikan kesaksian mengatakan bahwa mobil emang awalnya ditempat dirinya, akan tetapi unit mobil tersebut diambil kembali oleh M.Abidun ponakan terdakwa dan digadai ditempat lain.
“Setelah mobil diambil M.Abidun ditempat saya, katanya digadai lagi orang bernama Mubarozi, kalau gak salah nilainya sekitar 50 juta,” ungkapnya.
Islah mengutarakan bahwa sebelumnya udah keluar uang senilai total senilai 24 juta yang 6 juta melaui transfer ke terdakwa, karena niat membantu terdakwa. Akan tetapi malah unit tersebut di ambil kembali oleh ponakan terdakwa dan dilempar seseorang bernama Mabarozi orang Bojong.
Rohmat terdakwa dihadapan majelis hakim dirinya membantah keterangan islah sebagai saksi, dirinya mengaku bahwa katanya kalau mobil ditempat Islah akan aman kalau ditempatnya.
“Saya hanya menerima uang melalui transfer senilai total hanya 6 juta, bukan senilai 24 juta. Mengenai mobil yang diambil Abidun terus dijual ke Mubarozi saya gak terima uangnya,” ujar Rohmat.
Menanggapi hal tersebut Jimmy Den Hendrik Senior Remedial selaku perwakilan PT. True Finance Cabang Pekalongan, mengatakan atas keterangan saksi saudara Islah yang awal membeli unit senilai 24 juta. Jelas dibantah oleh terdakwa Rohmat, pada intinya kami meminta agar kasus ini bisa diungkap sampai tuntas. Siapa sebenarnya dalangnya.
“Kami meminta agar dari pihak penegak hukum segera menghadirkan M. Abidun, supaya kasus ini bisa terang benderang. Apa yang diungkapkan Islah mengenai Mubarozi adalah seorang pemain (Mafia) mobil, dan yang jadi pertanyaan besar yang mengenalkan M.Abidun kepada Mubarozi siapa,” terang Jimmy Den Hendrik melalui via telefon Kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini diproses di meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 36 Undang-undang Rebupblik Indonesia No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KHUP. Terdakwa Rohmat (57), warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Dukuh Kranji, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, akhirnya harus menelan pahit yang harus berurusan dengan perkara hukum. Karena dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan. (Edy)