KOTA PEKALONGAN, Pelopornews.co.id — Proyek pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan yang sebelumnya disorot terkait mutu material dan penerapan K3, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, gabungan dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang terletak di Jalan Majapahit, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, pada Selasa (8/10/2025).
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang diduga menelan anggaran miliaran rupiah. Namun, dari hasil pantauan di lapangan, pihak pelaksana konstruksi tidak tampak berada di lokasi saat rombongan GNPK RI dan LSM Trinusa tiba.
Dalam dokumentasi yang dihimpun, tampak sejumlah anggota LSM melakukan pengecekan langsung di area proyek yang masih dalam tahap pekerjaan tanah menggunakan alat berat. Area proyek terlihat tertutup rapat dengan pagar seng dan digembok dari dalam, sehingga menyulitkan pengawasan dari luar.
Pelaksana Proyek Absen, LSM Trinusa Kecewa
Ketua LSM Trinusa Pekalongan Raya Silva Hadi yang turut hadir dalam sidak tersebut mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak pelaksana maupun pengawas proyek di lapangan.
“Kami datang ke sini dengan niat baik, ingin memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan spesifikasi. Tapi sangat disayangkan, tidak ada satu pun pelaksana atau pengawas yang bisa ditemui untuk memberikan keterangan,” ujar silva.
Menurutnya, ketidakhadiran kontraktor di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan keterbukaan publik terhadap proyek bernilai besar tersebut.
GNPK RI: Proyek Pemerintah Wajib Terbuka untuk Publik
Hal senada juga disampaikan Zaenuri, Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, yang menilai kondisi ini menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.
“Kami akan kawal dan awasi sampai tuntas. Setiap proyek pemerintah wajib terbuka dan dapat diawasi publik. Ketika pelaksana tidak ada di tempat, wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa di balik ini,” tegasnya.
Zaenuri menyatakan GNPK RI akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas teknis dan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminta klarifikasi dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis dan regulasi.
Sebelumnya Disorot Soal Material dan K3
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan senilai Rp5,49 miliar yang dikerjakan oleh PT. Arfahmaulana Cipta Raya juga sempat menjadi sorotan. Investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian seperti besi tulangan berkarat, pasir bercampur kerikil, hingga galian pondasi terisi air.
Pihak asisten pelaksana proyek, Sutris, sebelumnya sempat memberikan tanggapan bahwa semua material telah sesuai spesifikasi.
“Kalau dari spesifikasi material kita sudah sesuai semua, mas. Pekerjaan ini kan baru tahap beton begisting dan besi. Kami harapkan pembangunan berjalan lancar karena sudah dirapatkan dan dijabarkan oleh pelaksana senior,” jelasnya.
Namun, temuan lapangan oleh GNPK RI dan LSM Trinusa memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut memerlukan pengawasan ekstra dari instansi terkait agar pelaksanaannya tidak keluar dari koridor hukum dan teknis yang berlaku.
Harapan untuk Pemerintah Daerah
GNPK RI dan LSM Trinusa menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang rakyat harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mereka berharap Pemerintah Kota Pekalongan segera menindaklanjuti kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun dinas teknis terkait belum mendapatkan tanggapan. (Edy)