Jawa Timur

Samsat Krian Dinilai Menghambat Reformasi Pelayanan Publik: Seruan Penindakan Dan Digitalisasi Menguat


Penulis : Redaksi Pelopornews

Samsat Krian Dinilai Menghambat Reformasi Pelayanan Publik: Seruan Penindakan Dan Digitalisasi Menguat

Sidoarjo – Pelopornews.co.id – Ada indikasi kuat Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Samsat Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini kembali mencuat ke Etalase Permukaan dan menimbulkan Kegelisahan Publik, pada hari Sabtu (18/10/2025).

Ada temuan lapangan menunjukkan adanya Penyimpangan Sistemik dalam Proses Pelayanan Administrasi Kendaraan Bermotor, yang berpotensi melibatkan Oknum Aparat dan pihak Ketiga secara Terorganisir.

Fenomena ini bukan hanya berdampak pada Kerugian Ekonomi Masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip Pelayanan Publik yang Berintegritas, Akuntabel, dan Berbasis aturan.

Masyarakat pun mendesak agar Pemerintah Pusat dan Pimpinan institusi terkait segera mengambil Tindakan Korektif dan Represif yang tegas.

Modus Terstruktur: Layanan Dibebani Biaya Tambahan di Luar Ketentuan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media dan diterima oleh sejumlah Lembaga Pemantau Pelayanan Publik ditemukan, bahwa sejumlah Layanan yang semestinya bersifat Administratif dan Gratis, ternyata dikenakan Biaya Tidak Resmi.

Berikut adalah Daftar Pungutan yang dilaporkan terjadi di lapangan, yakni :

Cek Fisik Kendaraan Tanpa Kendaraan Hadir (By System): Rp.150.000.

Biaya Tambahan Formulir Resmi, yakni :

Roda Empat (R4) : Rp.35.000.

Roda Dua (R2) : Rp.25.000.

Pemblokiran Kendaraan Tanpa Kwitansi : Rp.50.000.

Verifikasi Dokumen Tanpa Kwitansi Resmi, yakni :

Roda Empat (R4) : Rp.35.000.

Roda Dua (R2) : Rp.25.000.

Percepatan Penerbitan BPKB, yakni : Rp.400.000.

Pajak Lima Tahunan Tanpa KTP Pemilik/Surat Kuasa, yakni :

Roda Empat (R4) : Rp.180.000.

Roda Dua (R2) : Rp.125.000.

Pajak Lima Tahunan Tanpa BPKB Asli (Dengan Surat Leasing), yakni :

Roda Empat (R4) : Rp.1.800.000.

Roda Dua (R2) : Rp.1.300.000.

Padahal, sesuai ketentuan Resmi Berdasarkan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Biaya Pengurusan BPKB hanya, yaitu :

Roda Empat (R4) : Rp.300.000.

Roda Dua (R2) : Rp.160.000.

Selisih antara Tarif Resmi dan Biaya di lapangan menimbulkan dugaan kuat, bahwa terjadi Praktik Penyalahgunaan Wewenang yang melibatkan Oknum Internal dan Eksternal Institusi Negara, serta membuka Ruang Praktik Koruptif yang Sistemik.

Potensi Pelanggaran Hukum: Aparatur Negara Diduga Langgar UU Tipikor.

Jika terbukti benar, Praktik Pungli ini dapat dijerat oleh berbagai peraturan Perundang-undangan, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran tersebut tidak hanya Mencoreng Institusi tempat para Pelaku bekerja, tetapi juga memperburuk persepsi Masyarakat terhadap Negara.

Pelayanan Publik adalah Etalase dari Kualitas Birokrasi. Jika Etalase Publik ini Rusak, maka Kepercayaan Rakyat ikut Tergoyahkan.

“Kami sangat berharap pimpinan Polri segera Turun Tangan. Jangan sampai Citra Institusi Rusak karena ulah segelintir Oknum,” ujar seorang Warga Sidoarjo.

Tuntutan Publik : Evaluasi Internal dan Penegakan Disiplin Aparatur.

Masyarakat luas serta Pemantau Kebijakan Publik menyuarakan perlunya langkah-langkah tegas dan Strategis, antara lain :

1). Evaluasi menyeluruh terhadap Samsat Krian dan kemungkinan Keterlibatan Internal yang membiarkan Praktik ini berlangsung.

2). Penindakan Hukum terhadap Pelaku, baik Oknum ASN maupun Aparat Kepolisian, secara Transparan dan sesuai ketentuan.

3). Rotasi Jabatan atau Pencopotan Pejabat yang Terbukti Lalai dalam Pengawasan.

Desakan ini secara langsung ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, agar segera Menginstruksikan Investigasi khusus di Lingkungan Samsat, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka ke Publik.

Solusi Jangka Panjang : Percepat Transformasi Digital Samsat.

Praktik Pungli yang terjadi umumnya berakar dari Sistem Layanan Tatap Muka dan keterlibatan pihak Ketiga (Calo). Untuk dapat menghapus akar permasalahan, Publik mendorong Percepatan Transformasi Digital di seluruh Layanan Samsat, dengan Implementasi Konkret seperti, yaitu :

Sistem Antrean Online Berbasis Aplikasi.

Pembayaran Retribusi dan Pajak Kendaraan melalui Kanal Digital Resmi (QRIS, e-Banking, e-Wallet).

Transparansi Biaya melalui tampilan Harga Resmi di Aplikasi atau Papan Digital.

Audit Real-Time dan Pelaporan Digital untuk setiap Transaksi Layanan.

Digitalisasi bukan sekadar Modernisasi, tetapi alat untuk Membangun Integritas, menutup celah Pungli, dan memulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik.

Peran Masyarakat : Laporkan, Awasi, dan Lindungi Pelapor.

Pemberantasan Pungli membutuhkan Partisipasi Aktif Masyarakat. Untuk itu, Pemerintah perlu memperkuat Akses dan Perlindungan terhadap Pelapor Dugaan Pelanggaran. Saluran Pengaduan yang tersedia antara lain :

UPP Saber Pungli (Satgas Pungutan Liar Nasional).

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Kementerian PAN-RB (Pengaduan Pelayanan Publik).

Inspektorat Provinsi/Kabupaten setempat.

Lebih jauh, Perlindungan terhadap Pelapor (Whistleblower) harus dijamin, sehingga Masyarakat tidak takut mengungkap kebenaran.

Ujian Serius bagi Reformasi Birokrasi.

Kasus dugaan Pungli di Samsat Krian Sidoarjo adalah Cermin rapuhnya Sistem Pengawasan di Tingkat Pelayanan Publik terdekat dengan Rakyat.

Jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius, maka hal ini akan menjadi Preseden Buruk bagi Agenda Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan.

Sebaliknya, jika Pemerintah dan Institusi terkait mampu menyelesaikan persoalan ini secara Cepat, Terbuka, dan Akuntabel, maka Kasus ini dapat menjadi momentum untuk mendorong Perbaikan Struktural dalam Layanan Publik.

Sehingga Integritas bukan sekadar Jargon Semata. Ia harus hadir nyata di Loket – Loket Layanan, di hadapan Rakyat yang Membayar Pajak dan menaruh harapan.

(Hendri/Bertus/ifl)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE