Pekalongan, Pelopornews.co.id — Proyek pembangunan drainase di Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan tajam aktivis antikorupsi.
Hasil investigasi lapangan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Batang mengungkap adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola Dana Desa.
Dalam papan kegiatan proyek, tercantum kegiatan bernama “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan Lain)” berlokasi di RW 03 Desa Pajomblangan.
Proyek ini bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp130.043.000, dan dikerjakan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Desa Pajomblangan.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Hasil pantauan tim GNPK RI menemukan sejumlah kejanggalan.
Material batu jenis blondos yang digunakan tampak baru dipecah di lokasi proyek, sementara pengadukan semen dilakukan secara manual tanpa molen, yang dinilai berpotensi menurunkan homogenitas dan kekuatan beton.
Selain itu, pasangan batu terlihat tidak rapi, tidak terikat kuat, serta permukaan cor kasar dan tidak rata. Area kerja pun tampak tidak tertata, tanpa pengamanan kerja, dan masih banyak sisa material berserakan.
“Kalau adukan semen dikerjakan manual, hasilnya tidak akan padat dan mudah retak. Itu jelas tidak sesuai dengan RAB dan standar mutu beton. Kami minta segera dilakukan audit teknis,”
ujar Zaenuri, perwakilan GNPK RI Kabupaten Batang, saat ditemui di lokasi, Senin (27/10/2025).
Indikasi Dipihak-Ketigakan
Temuan lain di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan.
Salah satu pekerja proyek mengaku berasal dari Petungkriyono, bukan warga Desa Pajomblangan.
Pekerja tersebut menyebut dirinya “orangnya Pak Kades”, namun tidak mengetahui siapa nama Kepala Desa Pajomblangan.
“Ini aneh. Kalau benar orangnya Kepala Desa, mestinya tahu siapa kepala desanya. Temuan ini mengarah pada dugaan proyek dipihak-ketigakan secara diam-diam, bukan dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa,”
ungkap Zaenuri.
GNPK RI menilai, praktik semacam itu bertentangan dengan semangat swakelola Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan pelibatan tenaga kerja lokal dari masyarakat desa.
Bakal Dilaporkan ke Inspektorat
Atas temuan tersebut, GNPK RI berencana melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek drainase tersebut.
“Dana publik harus digunakan secara transparan, bukan asal jadi. Kami akan kawal temuan ini sampai tuntas,”
tegas Zaenuri.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pemborongan terselubung tanpa dasar hukum dapat menimbulkan kerugian negara, serta melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana proyek, jenis material, dan perbandingan campuran adukan. Kalau dikerjakan sesuai aturan, kenapa harus ditutupi?”
tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pajomblangan belum memberikan tanggapan resmi atas temuan GNPK RI.
Tim investigasi mengaku telah mengantongi foto, video, dan keterangan lapangan sebagai bahan laporan untuk ditindaklanjuti aparat berwenang. (edy)
