PURWAKARTA, Pelopornews.co.id — Polsek Jatiluhur menggelar konferensi pers dan gathering bersama insan pers wilayah Kabupaten Purwakarta. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Jatiluhur Kompol Abdul Kadir, menyampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
“Kami telah bekerja keras bersama jajaran Polsek Jatiluhur dalam pengungkapan kasus ini. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka. Empat di antaranya merupakan anak di bawah umur yang kini dititipkan di Rumah Singgah Bogor, sedangkan dua lainnya ditahan di Polres Purwakarta,” ujar AKBP Dewa Putu.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor, serta sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T dan satu obeng yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Menurut Kapolres, para pelaku merupakan pemetik dan penadah yang sering beraksi di wilayah Sukatani dan Jatiluhur. Aksi tersebut dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2025. Dari enam tersangka yang diamankan, satu orang berusia 18 tahun dan satu lagi 24 tahun berperan sebagai pengajar, sementara empat lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
“Pelaku menjual kendaraan hasil curian seharga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit setiap minggu. Terhadap mereka, kami kenakan Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menegaskan komitmen jajaran Polres Purwakarta untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum masing-masing.
“Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami imbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraannya, supaya tidak menjadi korban pencurian,” pungkasnya.
(Ann Monna)