Polri

Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliyar dari Jaringan TPPU


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliyar dari Jaringan TPPU

Surabaya, pelopornews.co.id –Nampak gencar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali mencatat prestasi besar dalam upaya Pemberantasan Narkoba.

Dalam kurun waktu Tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025, pihak jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran seluruh Wilayah Hukum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.757 Kasus, dengan mengamankan total 2.248 Tersangka.

Maka Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa capaian ini merupakan wujud Transparansi dan Akuntabilitas Publik atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dalam Menegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait Jaringan Narkoba.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam Memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba yang terus mengancam Masyarakat, khususnya di Wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jawa Timur, pada Senin (6/10/2025).

Dari Pengungkapan tersebut, Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) dalam jumlah besar, antara lain 199,5 Kilogram Sabu, 46,8 Kilogram Ganja, 306 Gram Tembakau Gorilla, 48.402 Butir Ekstasi, dan 2,9 Juta Butir Obat Keras bBerbahaya (Okerbaya).

Selain itu, sejumlah 6 Kasus TPPU yang berkaitan dengan Jaringan Narkoba juga berhasil diungkap, dengan total nilai Aset Sitaan mencapai Rp.30,1 Miliyar.

Aset tersebut berupa Tanah, Rumah, Kendaraan Mewah, Perhiasan, hingga Usaha yang digunakan untuk Mencuci Uang hasil Kejahatan Narkoba.

Pada kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan, sejumlah Pengungkapan Besar di jajaran, antara lain Polres Malang yang Menyita 4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja dengan Tersangka AM dan FN.

Sementara itu Polrestabes Surabaya menyita 43,8 kKg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi dengan Tersangka ASO, ER, SH, dan D, yang diketahui bagian dari Jaringan Kalimantan–Jawa Timur.

Sedangkan Polresta Malang Kota juga berhasil 4,3 Gram Sabu, Ganja, dan 300.000 Butir Obat Keras Berbahaya. (Okerbaya).

Selain itu Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga mengembangkan Kasus tersebut hingga Terungkap adanya TPPU yang dilakukan oleh Bandar Narkoba.

“Total nilai Aset hasil Pengungkapan TPPU ini mencapai Rp.30,1 Miliyar, terdiri atas Rp.24,6 Miliyar di Tingkat Polda Jawa Timur dan Rp.5,5 Miliyar di jajaran Polres,” terang Kombes Pol Robert Da Costa.

Kasus-Kasus TPPU yang diungkap itu, diantaranya adalah Tersangka TK berperan sebagai Pengendali Jaringan Narkoba di dalam Lapas Jawa Timur sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2024.

“Adapun perputaran uang diperkirakan mencapai Rp.44 Miliyar, Aset yang Disita Rp.10 Miliyar yang berupa Tanah, Rumah, Mobil HRV, Mobil Jazz, Mobil Daihatsu Rocky, serta Sepeda Motor Scoopy dan Sepeda Motor RX King,” ungkap Kombes Pol Robert Da Costa.

Tersangka lain, yaitu HS berperan membantu Suami mengendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Rp.5 Miliyar, Aset yang berhasil Disita Rp.1 Miliyar yang berupa Mobil Brio, Sepeda Motor Vario, Sepeda Motor CBR, Sepeda Motor Ninja, dan 25 Perhiasan.

Untuk Tersangka MFM dan FM yang merupakan 2 Bersaudara Kandung yang memiliki Perputaran Uang Rp.15 Miliyar dari Bisnis Barang Haram tersebut.

Sedangkan juga Aset yang berhasil Disita Rp.13 Miliyar yang berupa Tanah, Kendaraan, Buku Rekening, dan juga Perhiasan.

Sedangka untuk Tersangka DAS yang berperan selaku Operator Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba di Bangkalan, Polisi juga berhasil menyita Tanah, Bangunan, Kendaraan, Usaha Kafe, Rumah Kos, dan Usaha Laundry di Bangkalan.

Disamping itu, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jawa Timur juga berhasil menangkap Tersangka MM yang berperan sebagai Pengendali dengan Aset senilai Rp.2 Miliyar.

Sedangkan dari Tersangka MM ini, Polisi juga menyita Aset Rp.1,5 Miliyar yang berupa Mobil Xpander, Mobil Brio, Sepeda Motor Ninja dan Sepeda Motor KLX.

Sedangkan Polres Pasuruan berhasil menyita Aset yang senilai Rp.2 Miliyar Disita Rp.1,5 Miliyar, termasuk 3 Unit Dump Truck, Mobil Terios, Mobil Pick-up Grand Max, serta Sound System dari Tersangka K.

“Kami akan terus Menindak tegas para Pelaku Kejahatan Narkoba, Kolaborasi memperkuat kerja sama Lintas instansi, dan memastikan untuk upaya Penegakan Hukum ini memberi eEfek Jera,” tegas Direktur Narkotika Polda Jawa Timur Kombes Pol Robert Da Costa.

Ia juga mengapresiasi dukungan Masyarakat dan Media yang terus aktif membantu Kepolisian dalam memberikan informasi yang Positif serta mendorong Kesadaran Publik terhadap Bahaya Narkoba.

(Bertus)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE