Hukum

LSM LIRA Adukan Pemdes Bleberan ke Inspektorat Mojokerto, Diduga Sewakan TKD untuk Galian C Ilegal


Penulis : Redaksi Pelopornews

LSM LIRA Adukan Pemdes Bleberan ke Inspektorat Mojokerto, Diduga Sewakan TKD untuk Galian C Ilegal

MOJOKERTO, Pelopornews.co.id — Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, terus menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Mojokerto resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bleberan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, dengan tembusan kepada Bupati Mojokerto.

Laporan tersebut terkait alih fungsi TKD di Dusun Cakarayam yang diduga disewakan untuk akses jalan kegiatan galian C ilegal, serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Legundi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan sarat dugaan manipulatif.

Langkah itu dibuktikan dengan dua surat pengaduan resmi DPD LSM LIRA Kota Mojokerto masing-masing bernomor 071/AM.10/Kota-MJK/2025 perihal Aduan Alih Fungsi Tanah Kas Desa, dan 074/AM.10/Kota-MJK/2025 perihal Pembangunan TPT, tertanggal 24 Oktober 2025, ditandatangani oleh Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, Andik Rusianto.

Andik mengungkapkan, pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum lantaran Pemdes Bleberan diduga menyewakan TKD kepada pengusaha tambang bernama Ridhon yang mengelola galian C ilegal di wilayah Desa Bening, Kecamatan Gondang.

“TKD itu disewakan untuk akses jalan keluar masuk kendaraan tambang yang menghubungkan lokasi tambang di Desa Bening. Kami menduga penyewaan ini tidak melibatkan warga maupun tokoh masyarakat dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” ujar Andik Rusianto, Sabtu (25/10/2025).

Andik menegaskan, aktivitas tersebut tidak hanya menyalahi aturan penggunaan aset desa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.

“Kami sudah melayangkan Dumas (pengaduan masyarakat) resmi ke Inspektorat Mojokerto, baik terkait alih fungsi TKD maupun dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa untuk proyek TPT di Dusun Legundi,” tegasnya.

Lebih lanjut, LIRA juga berencana melaporkan pemilik tambang galian C ilegal ke aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan main-main. LIRA akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini menyangkut aset desa dan kepentingan masyarakat luas,” tambah Andik.

Sebelumnya, LIRA telah berkirim surat resmi kepada Kepala Desa Bleberan untuk meminta klarifikasi dan mengajukan audiensi. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak desa.

“Karena tidak ada respon dari Pemdes, kami langsung melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

(Hardi)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE