Hukum

LBH PETA Sesalkan Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Masih Belum Tuntas, Pelaku Bebas Berkeliaran


Penulis : Redaksi Pelopornews

LBH PETA Sesalkan Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Masih Belum Tuntas, Pelaku Bebas Berkeliaran

MUSI RAWAS, Pelopornews.co.id — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Uswatun Hasanah kini menjadi sorotan sejumlah aktivis di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA), Hazam, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, hingga kini belum ada langkah konkret untuk menjerat tiga orang terduga pelaku yang masih bebas berkeliaran di sekitar tempat tinggal korban.

“Kasus ini sudah viral, tapi sampai sekarang belum ada upaya hukum yang jelas. Rumah korban dan para terduga pelaku berdekatan, kami khawatir bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Rabu (16/10/2025).

Hazam menjelaskan, laporan kasus pengeroyokan tersebut telah dibuat oleh suami korban pada 8 Juli 2024, namun hingga kini belum ada titik terang. Ia pun mempertanyakan kinerja penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas.

“Kasus ini sudah sangat jelas, bukti visum ada, saksi ada, tapi penanganannya seolah menguap begitu saja. Setelah viral beberapa bulan lalu, tidak ada lagi perkembangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hazam menilai lambannya penanganan perkara ini mencoreng semangat Polres Musi Rawas yang tengah berproses menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Bagaimana Polres mau menyandang status WBK kalau masih ada kasus seperti ini yang belum dituntaskan? Apalagi sebelumnya sudah ada dua oknum yang menjalani sidang dugaan pungli terhadap korban Uswatun Hasanah,” tambahnya.

LBH PETA bersama masyarakat Bumi Silampari mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Rawas, untuk bertindak jujur, adil, transparan, dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Korban sudah berulang kali mendatangi Polres hanya untuk menanyakan perkembangan laporannya. Secara fisik dan mental, mereka sudah sangat lelah. Kami hanya menuntut keadilan yang seharusnya mereka terima,” ujar Hazam.

Ia juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk dugaan adanya keterangan palsu dari saksi serta larangan bagi awak media untuk meliput saat rekonstruksi kasus.

“Kalau memang transparan, kenapa media dilarang mengambil foto dan video saat rekonstruksi? Kami menduga ada hal-hal yang ditutupi. Kami minta Kapolres Musi Rawas menindak tegas jika ada oknum yang membekingi kasus ini,” pungkasnya.

(af)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE