Surabaya – Pelopornews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Agus Mardianto bin (Alm) Karnadi Wiryo K dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup, setelah dinilai terbukti membawa dan menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika jenis Sabu seberat 14,8 Kilogram.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akhirnya menjatuhkan Vonis lebih ringan, yakni 19 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliyar Subsider 1 Tahun Kurungan.
Pada 19 Februari 2025, Terdakwa menerima Perintah dari seorang Bandar bernama Mat Dofir (DPO) untuk menjemput Paket Sabu dari seseorang yang bernama Fredy di Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto, lalu membawanya ke Rumah Mat Dofir di Bangkalan, Jawa Timur.
Sebagai imbalan, Terdakwa dijanjikan Jasa Upah Rp.20 Juta dan diberi Uang Jalan Rp.2 Juta. Ia menggunakan Mobil Toyota Calya Sewaan untuk mengambil Barang tersebut.
Setelah bertemu Fredy di sebuah Indomaret Desa Jedong, Terdakwa menerima Tas Jinjing Biru berisi 15 Bungkus Teh Guanyiwang, yang ternyata berisi Sabu kKristal Putih. Saat melintas di Jalan Raya Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur Terdakwa Ditangkap Tim BNNP Jawa Timur.
Maka dari Bagasi Mobil, Petugas atau Anggota menemukan 15 Bungkus Sabu yang dengan Total Berat 14.859,27 Gram. Dari hasil Uji Labfor Polda Jawa Timur memastikan, bahwa Barang tersebut adalah Positif Mengandung Metamfetamina, Zat yang tergolong Narkotika Golongan I.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H dan Yulistiono, S.H, M.H pada Kamis (2/10/2025) yang lalu menyatakan, Terdakwa Terbukti secara Sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, serta menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menuntut:
Menyatakan Terdakwa Agus Mardianto terbukti bersalah Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup.
Memerintahkan Terdakwa tetap Ditahan di Rutan.
Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 15 Bungkus Sabu dalam Kemasan Teh Guanyiwang seberat Total ±14.859,27 Gram untuk dimusnahkan.
Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari, S.H, M.H pada Selasa (21/10/2025) menilai, bahwa perbuatan Terdakwa memang memenuhi Unsur Tindak Pidana menerima dan menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 Gram. Namun, hakim mempertimbangkan, bahwa Terdakwa hanyalah Kurir, bukan Pemilik atau Pengendali Barang.
Maka Majelis menjatuhkan Putusan:
Dengan hal ini menyatakan Terdakwa Agus Mardianto terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima dan menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 Gram.
Dengan ini menjatuhkan Pidana Penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun dan Denda Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) Subsider 1 Tahun Penjara.
Menetapkan masa Penahanan dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Tahanan Negara.
Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 15 Bungkus Sabu dalam Kemasan Teh Guanyiwang dimusnahkan oleh BNNP Jawa Timur.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Asfiantono, S.H bersama rekan Muhammad Choirul Anam, S.H dari Kantor CAKRAK Law. Dalam hal ini menyatakan, bahwa kliennya hanyalah Korban dari Jaringan Pengedar.
“Terdakwa Agus Mardianto merupakan Korban Peredaran Gelap Narkotika Golongan I, yaitu dalam bentuk bukan Tanaman yang dilakukan oleh M.D (DPO). Terdakwa juga Diiming-imingi imbalan Upah sebanyak Rp.20 Juta ketika Barang sudah sampai di Bangkalan, Jawa Timur, namun Upah tersebut belum diserahkan oleh M.D. Dengan demikian, Terdakwa hanyalah Korban dari M.D,” ujar Asfiyanto.
(Tim/Red)