Purwakarta, pelopornews.co.id – Keluarga ahli waris pemilik lahan tempat berdirinya SMPN 1 Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, menyatakan prihatin atas narasi yang disebarkan pihak tergugat—dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta—yang dinilai tidak sesuai fakta.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, disebut-sebut mengeluarkan pernyataan terkait dugaan adanya mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum. Pernyataan itu, menurut keluarga dan kuasa hukumnya, berpotensi menggiring opini publik dan menimbulkan stigma terhadap penggugat yang terdiri dari 12 warga lanjut usia dan berpenyakit.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, Imung Hardiman, S.H., M.H., yang mewakili H. Kartim bin Saipan, menyampaikan bantahan di hadapan sejumlah media pada Rabu (16/10/2025) di Perumahan Ciwangi, Purwakarta. Ia menilai langkah Rieke kurang tepat jika tujuannya untuk membantu penyelesaian sengketa.
“Sebaiknya bila ingin membantu, kumpulkan semua pihak yang bersengketa dan dengarkan dari kedua belah pihak agar berimbang. Jangan hanya mengeluarkan narasi berdasarkan satu sumber,” kata Imung Hardiman.
Imung juga mengingatkan agar publik merujuk langsung pada berkas gugatan dan putusan pengadilan untuk mengetahui fakta sesungguhnya. “Baca gugatan kami dan putusannya — di situ jelas bahwa kami tidak menggugat semuanya. Spot-spot perkaranya tertera sehingga ceritanya bisa diketahui oleh siapa pun,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada keterlibatan mafia tanah maupun mafia hukum sebagaimana tudingan, dan pihaknya sebagai kuasa hukum benar-benar mendampingi para ahli waris. Menurut Imung, apabila Rieke benar-benar ingin menyelesaikan perkara secara pro-rakyat, langkah yang lebih konstruktif adalah mempelajari berkas perkara dan mengundang para ahli waris untuk duduk bersama.
“Jika ada pihak yang ingin ikut campur dalam perkara ini, minta dulu salinan berkas gugatan di pengadilan dan bacalah dengan benar,” pungkas Imung.
(Ann Monna)