PURWAKARTA, Pelopornews.co.id – Kasus perundungan (bullying) kembali terjadi di lingkungan Pondok MTsN Purwakarta. Kali ini, korbannya adalah seorang siswa kelas II berinisial D (13 tahun) yang tinggal di asrama sekolah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (Sabtu dini hari) sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban sedang beristirahat. Menurut keterangan keluarga, korban tiba-tiba dibangunkan dari tidurnya dan kemudian dikeroyok oleh sekitar 18 kakak kelasnya. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada kelopak mata dan hidungnya setelah menerima pukulan bertubi-tubi.
Kedua orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta, untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan bagi anaknya.
Sebagai informasi, P2TP2A merupakan unit layanan pemerintah berbasis masyarakat yang memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak, termasuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, serta pemberdayaan dalam bidang hukum, medis, psikologis, dan rehabilitasi sosial.
Orang tua korban menjelaskan kepada Pelopornews.co.id bahwa anaknya tidak memiliki masalah dengan siapa pun sebelum kejadian.
“Setelah kejadian, pihak sekolah memang sudah membawa anak saya untuk visum ke RS Bayu Asih, namun saya juga membawanya ke RS Siloam untuk memastikan kondisi tulang hidung melalui pemeriksaan CT Scan,” ujar ayah korban.
Dari hasil pemeriksaan medis diketahui adanya cedera pada kelopak mata serta retak pada tulang hidung.
“Dokter menyarankan operasi, tetapi kami diminta menunggu tiga hari untuk melihat perkembangan pengobatan. Jika tidak ada perubahan, maka operasi harus dilakukan,” tambahnya.
Sang ayah juga menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi psikologis anaknya.
“Anak saya trauma dan tidak mau kembali bersekolah di sana. Padahal akhir bulan ini ia dijadwalkan mengikuti kejuaraan pencak silat tingkat nasional,” ujarnya.
Ia berharap pihak sekolah dapat menindak tegas kasus tersebut dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Sekolah perlu memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terhadap tindakan bullying. Harus ada prosedur pelaporan yang aman, sanksi tegas bagi pelaku, serta pendampingan bagi korban,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak terkait, termasuk P2TP2A dan pihak kepolisian, untuk memastikan keadilan serta perlindungan bagi korban. (monna)