Berita

Diduga Ada Pungli di Samsat Sidoarjo Kota, Program Pembebasan Pajak Gubernur Tercoreng


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Ada Pungli di Samsat Sidoarjo Kota, Program Pembebasan Pajak Gubernur Tercoreng

Sidoarjo, Pelopornews.co.id – Ternyata diduga masih ada Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh Oknum petugas di Kantor Samsat Sidoarjo Kota mencuat tak terkendali membuat risih pelataran etalase Satuan Lalulintas Jawa Timur.

Bahkan perlakuan Praktik tersebut merugikan Masyarakat Wajib Pajak, khususnya dalam hal Pelayanan Administrasi Kendaraan Bermotor tersebut, Kamis (02/10/2025).

Permasalahan Praktik Pungli tersebut informasinya dihimpun dari beberapa Wajib Pajak yang saat itu melakukan pengurusan Administrasi Kendaraan.

Diduga Pungli tersebut terjadi di Loket 1 (Satu) Samsat Sidoarjo Kota. Nampak di Loket tersebut merupakan tempat Pelayanan proses, yakni “Lapor Buka Blokir” Kendaraan Bermotor Roda Empat maupun Roda Dua.

Bahkan Masyarakat Wajib Pajak saat itu mengaku dimintai biaya tambahan sebesar Rp.850 Ribu untuk Kendaraan Roda Empat dan Rp.350 Ribu untuk Kendaraan Roda Dua.

Sedangkan Pengeluaran Dana tersebut tanpa ada Rincian resmi ( Kwitansi ) maupun Bukti Pembayaran yang Sah dari Samsat Sidoarjo Kota.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, telah memperpanjang Program Pembebasan Pajak Daerah, dan Keringanan Pokok, serta Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB ).

Sedangkan program ini berlaku mulai dari 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025, dan bertujuan meringankan Beban Masyarakat di tengah situasi Ekonomi yang belum Stabil.

Adapun dugaan Praktik Pungli tersebut justru Mencoreng upaya baik yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

Selain bertentangan dengan semangat Reformasi Birokrasi, Tindakan ini juga merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap institusi Pelayanan Publik dan juga Presisi Polri, khususnya bagi Samsat sebagai bagian dari Sistem Perpajakan Kendaraan Bermotor di Daerah.

Ada salah satu Masyarakat Wajib Pajak yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Saya datang untuk Membuka Blokir Mobil saya, karena mau Bayar Pajak. Tapi oleh petugas, saya diminta bayar Rp.850 Ribu. Tidak ada Kwitansi Pembayaran yang Sah dan katanya hal itu adalah “Biaya Tambahan Proses”. Saya berpikir hal “Pemutihan Pajak” sudah Gratis atau ada Keringanan dari Pemerintah.

Adapun Kasus semacam ini bukanlah yang pertama terjadi. Beberapa waktu yang lalu, laporan serupa juga pernah muncul di berbagai Wilayah Jawa Timur.

Bahkan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum pun diminta segera turun tangan untuk melakukan terkait Evaluasi, Audit internal, dan Investigasi menyeluruh terhadap Oknum-oknum yang terlibat.

Jika benar terjadi Pungli yang secara Sistematis itu, maka selain merugikan Masyarakat secara Finansial, hal ini juga bisa menjadi Celah Praktik Korupsi yang lebih luas di Sektor Pelayanan Publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Sidoarjo Kota belum memberikan Pernyataan Resmi terkait dugaan tersebut.

Sehingga sangatlah diharapkan adanya Transparansi dan Tindakan Tegas dari pihak berwenang untuk memastikan Program-program Pemerintah benar-benar kiranya bisa dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat tanpa Dipersulit atau Dibebani Biaya tambahan yang tak Resmi.

(Hendri/Bertus)

 

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE