Polri

Diduga Ada Pungli di Loket Satu Samsat Sidoarjo Kota, Masyarakat Keluhkan Transparansi Pelayanan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Diduga Ada Pungli di Loket Satu Samsat Sidoarjo Kota, Masyarakat Keluhkan Transparansi Pelayanan

Sidoarjo, pelopornews.co.id – Diduga sistem Pelayanan Publik Loket Satu Samsat Sidoarjo Kota kembali menjadi Sorotan Tajam. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta laporan dari berbagai Masyarakat, ditemukan dugaan kuat adanya Praktik Pungutan Liar (Pungli) yang berlangsung secara Sistematis dan tanpa Transparansi, khususnya dalam pengurusan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, pada Selasa (14/10/2025).

Keluhan Masyarakat terutama tertuju pada Tarif Tambahan yang tidak disertai kejelasan Dasar Hukum. Salah satu Praktik yang menjadi perhatian adalah, Penarikan Biaya Tambahan sebesar Rp.185.000 untuk Kendaraan Roda Empat (Mobil) dan Rp.125.000 untuk Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor), khususnya saat Pemohon tidak membawa KTP Asli Pemilik Kendaraan. Padahal, secara Prosedur, hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan Surat Kuasa dan Dokumen pendukung lainnya tanpa dikenai Tarif Tambahan yang tidak resmi.

Tak hanya itu, pada Pengurusan Pajak Lima Tahunan tanpa BPKB Asli, bagi Masyarakat yang hanya membawa Surat Keterangan dari Leasing atau Bank itu, mengaku Dikenakan Tarif Tambahan Rp.1.800.000 untuk Mobil (Roda Empat) dan Rp.1.300.000 untuk Sepeda Motor (Roda Dua).

Bahkan disitu tidak ditemukan Papan Informasi Resmi (Plakat) terkait Tarif Tambahan tersebut berada di Lokasi Pelayanan, sehingga membuka ruang terjadinya Manipulasi Biaya dan Transaksi Tidak Sah.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai Komitmen Lembaga Pelayanan Publik dalam menjalankan prinsip Akuntabilitas dan Transparansi.

Padahal, pejabat ASN dan anggota POLRI telah mendapatkan Gaji maupun Honorarium dan juga Tunjangan dari Anggaran Negara yang bersumber dari Pajak Rakyat.

Maka, terkait Praktik permintaan Dana Tambahan di luar ketentuan Resmi tersebut sangat bertentangan dengan semangat Pelayanan Publik dan dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana.

Jika terbukti benar, maka perilaku seperti ini dapat Melanggar beberapa Undang-undang penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Regulasi tersebut, Tindakan Pungli oleh Aparatur Negara bukan hanya Pelanggaran Etika, tetapi juga merupakan Tindak Pidana yang dapat diusut secara Hukum. Hal ini sekaligus Mencoreng Citra Institusi dan merusak Kepercayaan Publik terhadap Layanan Pemerintah.

Melihat kondisi ini, maka Masyarakat mendesak Kepala Korps Lalulintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan melakukan Evaluasi dan Investigasi mendalam terhadap Dugaan Praktik Pungli yang terjadi di Samsat Sidoarjo Kota.

Pembersihan Birokrasi dari Praktik Koruptif harus dimulai dari Sektor Pelayanan Publik yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat.

Selain Penegakan Hukum, dibutuhkan pula Reformasi Pelayanan berbasis Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi untuk mencegah Celah-celah Pungli di Lapangan.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak Takut untuk Melaporkan segala bentuk Praktik Pungli kepada pihak yang berwenang, seperti melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP Saber Pungli) atau langsung ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

(Hendri/Tim).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE