Pemerintahan

Banyaknya Toko Modern Terlalu Dekat, Rugikan Toko Tradisional


Penulis : Redaksi Pelopornews

Banyaknya Toko Modern Terlalu Dekat, Rugikan Toko Tradisional

Rembang, Pelopornews.co.id — Lembaga Pemantauan Pelayanan Informasi Publik (LP3) menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jarak minimal pendirian toko modern di Kabupaten Rembang.

Ketua LP3, Sunardi, mendorong Bupati Rembang Harno beserta jajaran perizinan untuk segera bertindak tegas. “Jika memang ada toko modern yang melanggar Perda, harus segera ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” ujarnya.

LP3 juga meminta pimpinan DPRD Rembang melakukan evaluasi dan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak toko modern dengan pasar tradisional, agar aturan benar-benar efektif di lapangan.

Regulasi Jarak Toko Modern

  • Permendag No. 23/2021: Penentuan zonasi pusat perbelanjaan dan toko modern harus mengacu pada RDTR/RTRW kabupaten/kota.

  • Perda Rembang No. 7/2012: Pasal 30 mengatur toko modern wajib berjarak minimal 2 km dari pasar tradisional.

  • SE Pemkab 2025: Membatasi jam operasional toko modern pukul 10.00–22.00 WIB (hari kerja) dan hingga 23.00 WIB (akhir pekan), namun tidak menyinggung soal jarak.

Permasalahan di Lapangan

Meski Perda sudah jelas, banyak toko modern diduga berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional. Hal ini memicu keluhan pedagang kecil karena mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

Tindak Lanjut

LP3 meminta Satpol PP untuk melakukan verifikasi izin usaha dan investigasi lapangan. Jika terbukti melanggar, sanksi yang bisa dijatuhkan mencakup:

  1. Teguran tertulis (maksimal tiga kali).

  2. Penghentian sementara kegiatan usaha.

  3. Pencabutan izin usaha dan pembongkaran.

LP3 berencana mengajukan audiensi evaluasi menyeluruh terkait penataan toko modern. Harapannya, tercipta iklim usaha yang adil dan seimbang antara toko modern dengan pasar tradisional.

(Wiyanto)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE