Hukum

Ahli Waris Prihatin Sikap Rieke, Anggota DPR RI yang Katanya Pembela Rakyat Namun Dinilai Tak Adil


Penulis : Redaksi Pelopornews

Ahli Waris Prihatin Sikap Rieke, Anggota DPR RI yang Katanya Pembela Rakyat Namun Dinilai Tak Adil

Purwakarta, pelopornews.co.id – Ahli waris H. Kartim bin Saipan, pemilik sah lahan yang kini ditempati SMPN 1 Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, menyampaikan keprihatinan atas pernyataan yang dinilai tidak berimbang dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Mereka menilai, narasi yang disampaikan Rieke dalam perkara sengketa lahan tersebut telah menggiring opini publik secara sepihak, seolah-olah para penggugat yang merupakan warga lanjut usia adalah bagian dari “mafia tanah” dan “mafia hukum”.

Pernyataan Rieke muncul usai dirinya meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal proses hukum sengketa lahan SMPN 1 Babakan Cikao yang kini berada di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada harapan di MA. Saya berkolaborasi dengan KDM dan Om Zein, bukan untuk mengintervensi proses hukum, tapi menyuarakan fakta hukum yang ada,” ujar Rieke Diah Pitaloka, Selasa (15/10/2025).

Namun, pernyataan itu dianggap tidak proporsional oleh pihak ahli waris. Salah satu ahli waris, Rd. Kurnia Ragasukma, menilai Rieke tidak bersikap adil sebagai wakil rakyat.

“Katanya beliau pembela rakyat, tapi yang didatangi hanya pihak pemerintah sebagai tergugat. Apakah beliau tidak sadar bahwa kami, rakyat kecil, sudah kehilangan hak atas tanah selama lebih dari 40 tahun? Di mana letak keadilan ketika tanah sah milik rakyat malah diklaim pemerintah?” ujarnya.

Kurnia menambahkan, para ahli waris yang terdiri dari 12 orang warga lanjut usia merasa tersinggung dengan tudingan tersebut.

“Kami sakit hati disebut mafia tanah. Padahal kami rakyat kecil, bahkan dulu pendukung beliau saat pemilu. Kami berharap Bu Rieke bisa datang menemui kami yang sudah tua dan sakit-sakitan ini, supaya tahu jeritan kami dalam mencari keadilan,” kata Kurnia dengan nada haru.

Ia juga menilai langkah Rieke yang meminta KY memeriksa para hakim di PN Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Pernyataan itu justru bisa menekan hakim yang sudah berupaya independen. Kami minta Bu Rieke bersikap adil dan melihat persoalan dari dua sisi. Jangan hanya mendengar satu pihak, lalu menarik kesimpulan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa para ahli waris hanya ingin memperoleh hak mereka sesuai hukum yang berlaku.

“Usia kami sudah tua. Kami hanya ingin mengambil hak kami dengan cara yang benar. Karena itu kami menggugat melalui jalur peradilan, bukan dengan tekanan politik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa para ahli waris telah berkomitmen untuk menghibahkan sebagian lahan tersebut kepada pemerintah apabila dimenangkan di tingkat kasasi.

“Kami sudah sampaikan dalam surat terbuka ke Presiden dan Ketua MA, bila kami dimenangkan, sebagian tanah akan kami hibahkan untuk kepentingan sekolah,” pungkas Kurnia.

Sebagaimana diketahui, 12 ahli waris pemilik asli lahan telah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Purwakarta pada 10 Maret 2025 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025. Saat ini, pihak tergugat tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut.

(Monna)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE