Lamongan, pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas PU Bina Marga melakukan perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan Rekontruksi jalan rabat beton di ruas Mojorejo – Medalem, ruas Kalen – Jatipayak dan ruas Mojorejo – Jegrek, Kecamatan Modo, dalam program jalan mantap atau alus Lamongan (JAMULA), tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, Kamis (10/10/2024).
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamongan tahun 2024 tersebut patut diduga pihak kontraktor telah mengangkangi Undang-Undang terkait keterbukaan informasi publik.
Kewajiban memasang papan nama informasi tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan pentingnya informasi Papan Nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Salah satu warga Mojorejo yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah dengan menggunakan anggaran APBD yang tidak lain adalah uang rakyat yang dibayarkan kepada pemerintah melalui pajak setiap tahunnya, namun sangat disayangkan jika pelaksana Ini secara terang-terangan menyembunyikan informasi kegiatan dengan nilai puluhan miliar tersebut.
“Entah apa sebabnya perusahaan tidak memasang papan informasi, sehingga tidak dapat di ketahui oleh Publik,” ucap warga tersebut dengan nada heran.
Dirinya berharap pihak pelaksana segera memasang papan informasi kegiatan, mengingat sesuai regulasi hal tersebut harus dilakukan. Ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan. (rid)