Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyeruhkan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan saksi Pidana dan Administrasi dari saksi yang ringan dan berat. (Arf)
Advertorial
Stop Peredaran Rokok Ilegal
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:08 WIB
Penulis : Redaksi Pelopornews


