KOTA MOJOKERTO, Pelopornews.co.id – Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar sidak operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal (DBHCHT) yang menyasar sejumlah kios-kios di wilayah Kota Mojokerto. Operasi untuk mencegah peredaran produk rokok bercukai ilegal ini dilakukan selama dua hari mulai dari Kamis (24/10/24) sampai Jum’at (25/10/24) dengan menyasar pasar, toko maupun warung.
Turut serta dalam sidak ini, Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Danpom, Bea Cukai Sidoarjo Kanwil 1, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Garnisun, Kodim serta dinas perekonomian.
Petugas menyisir dua toko di Jalan Mojopahit, satu toko di Jalan Raden Wijaya, tiga toko di Jalan Pahlawan, dan dua toko di Jalan Miji Baru. Namun, dari kedelapan toko yang diperiksa, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.
“Kita langsung turun ke beberapa toko atau kios yang memang sudah dipantau sejak lama. Hari ini ada delapan titik yang kita razia, namun kali ini tidak kita temukan rokok yang diduga rokok ilegal. Namun, kita tetap memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada pemilik toko, agar jangan sampai menjual rokok ilegal,” ungkap Mahindra Virizkiansyah Jiha, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Sidoarjo, Jumat (25/10/24).
Ditambahkannya, sidak operasi pasar ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi serta menempelkan stiker sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko mengenai bahaya rokok ilegal.
“Harapan dari kami adalah, masyarakat mengetahui bentuk dari rokok ilegal maupun rokok resmi. Dengan tidak menjual rokok ilegal, maka peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir,” terang Mahindra VJ.
Sementara Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol-PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra menambahkan, Kalau kegiatan sosialisasi itu setiap tahunnya pasti ada entah itu dari pengumpulan masyarakat pengumpulan masa, Entah dari kami memanggil, contohnya tahun ini kami akan memanggil jasa pengiriman. Jadi di bulan depan ada kegiatan sosialisasi yang mengikutsertakan jasa pengiriman paket, Jadi sekarang untuk jual belinya melalui online.
“Dari situ kami mencegah untuk peredaran ini dari memanggil seluruh jasa pengiriman di Kota Mojokerto bukan seluruhnya mungkin ada perwakilan kayak J&T,JNE itu untuk perwakilan untuk kami berikan sosialisasi untuk pemahaman rokok ilegal tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
“Mungkin sekarang sudah sadar akan adanya untuk peredaran rokok ilegal ini tapi kedepannya lebih sadar dan tidak membeli. Sebenarnyakan masyarakat sudah sadar tapi kebanyakan masih ada yang membeli mungkin sepengetahuan kami di luar area Kota Mojokerto atau di mana tapi kita untuk pencegahan itu untuk meningkatkan kesadaran untuk tidak membeli dan tidak mengedarkan” tandas Yoga Bayu Samudra.
Meskipun demikian, Satpol PP Kota Mojokerto setiap bulan akan tetap melakukan sidak secara terus menerus dan mensosialisasi kepada masyarakat tentang beredarnya rokok ilegal dan bagi penjual tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum. (Hardi/Adv)