Makassar, pelopornews.co.id – Setiap tanggal 22 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Tahun ini merupakan peringatan Hari Santri ke-10 setelah pertama kali ditetapkan pada 2015 lalu.
Hari Santri ditetapkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres No 22 Tahun 2015. Keppres penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2015.
Hari Santri pun terus diperingati setiap tahunnya untuk merefleksikan kembali perjuangan kalangan pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan RI. Peringatan Hari Santri tak hanya digelar secara seremonial, tetapi kerap kali juga dimeriahkan melalui kampanye di media sosial dengan membagikan foto, twibbon, atau konten apapun yang berkaitan dengan Hari Santri.
Untuk melengkapi unggahan di media sosial, tentunya diperlukan caption ucapan selamat yang penuh makna. Seperti “Selamat Hari Santri Nasional! Teruslah berdedikasi bagi Indonesia. Bangkitkan semangat kesetiaan kepada agama dan bangsa”. (Red)