Surabaya, pelopornews.co.id – Kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (18) yang melakukan pencurian Hp dan LPG milik warga yang sudah di kepung dan sempat di hajar massa di Jl Kebon Dalem 9 Surabaya.
Pengamanan terhadap MA 18 tahun itu berlangsung pada Minggu (06/10) sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kepolisian Polsek Simokerto yang di Pimpin Kompol Moh Irfan yang datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku yang sudah di kepung dan sempat menjadi sasaran amukan massa.
Berbekal laporan masyarakat ataupun tidak, ungkap Kompol Moh Irfan Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Kami segera melakukan tindakan tegas terukur kepada seluruh pelaku kejahatan yang menggangu kenyamanan Kamtibmas di wilayah hukum kami Polsek Simokerto ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Saat ini, tersangka MA beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Simokerto untuk proses hukum lebih lanjut. (Muis)