Nganjuk, pelopornews.co.id – Dalam rangka mewujudkan gempur Rokok Ilegal Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kabupaten Kediri laksanakan ngopi bareng di hotel farel Jalan Bengawan Solo, Kamis 31 Oktober 2024.
Ngopi Bareng tersebut merupakan awal pelaksanaan untuk mewujudkan pemberantasan rokok ilegal yang telah beredar di masyarakat pada saat ini.
Dalam acara tersebut turut hadir Sudjito dari Dinas Satpol PP, Hari Purwanto dari Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Hartoyo serta Jono dari Bea Cukai Kabupaten Kediri, juga turut hadir undangan Para Insan Pers yang telah tergabung di Kominfo Kabupaten Nganjuk.
Turut diundang pula Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas sosial, Dinas satpol PP, Dinas pertanian, Dinas Perumahan dan pemukiman, Dinas kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Disperindag, Disnaker, Dinas koperasi UM beserta Asisten Ekonomi Pembangunan dan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk.
Ngopi Bareng tersebut merupakan bentuk kolaborasi sinergi kebersamaan perwujudan pemberantasan / penggempuran rokok ilegal yang telah beredar di masyarakat pada saat-saat ini.
Dalam hal ini pihak dari Bea Cukai memberikan sambutan serta beberapa pertanyaan yang diajukan dan dijawab langsung oleh para Insan pers yang hadir dalam undangan.
Kegiatan Operasi Bea cukai Kediri, berkolaborasi bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk dilaksanakan sampai dengan 30 Oktober 2024 dan telah melakukan operasi bersama Bea cukai, beserta satuan polisi pamong praja Kabupaten Nganjuk juga TNI / POLRI di wilayah Kabupaten Nganjuk serta telah menghasilkan dan mengetahui peredaran sebanyak 51.478 batang rokok ilegal.
Dalam keterangannya, Bea cukai menyampaikan dampak peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai juga merugikan industri rokok yang telah membayar cukai.
Menyebabkan terganggunya kinerja pasar hasil tembakau dan juga dampaknya adalah kandungan nikotin tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar.
Dalam sambutannya pihak Bea Cukai menyampaikan “Bahayanya peredaran rokok ilegal di masyarakat pada saat ini, di samping melanggar perundang-undangan Bea Cukai juga sangat merugikan negara dampaknya sangat fatal untuk masyarakat pada umumnya.
Bagi yang melanggar peredaran rokok ilegal dapat kena sanksi hukum pidana sesuai pasal yang telah ditentukan dengan hukuman maksimal 1 tahun sampai 5 tahun penjara.
Kami harapkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada akan bahayanya rokok ilegal dan sebaiknya bila menemui peredaran rokok ilegal sesegera mungkin melaporkan ke pihak RT RW ataupun polisi setempat.” (RATNA)