Berita

Masyarakat Kelurahan Tumbang Telaken Adakan Rapat Tuntutan Plasma Kepada Tiga Perusahaan Perkebunan Sawit


Penulis : admin

Masyarakat Kelurahan Tumbang Telaken Adakan Rapat Tuntutan Plasma Kepada Tiga Perusahaan Perkebunan Sawit

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 25.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Pelopornews.co.id  _  Gunung Mas  _  Masyarakat Kelurahan Tumbang Telaken yang terdampak adanya Perkebunan sawit di wilayahnya dan belum mendapatkan Kebun Plasma melakukan rapat membahas untuk menuntut kepada pihak Perusahaan. Rapat tersebut berlangsung di rumah Kordinator Aspirasi Masyarakat yang dilaksanakan pada hari Minggu pukul 17.00 Wib. yang di hadiri oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat serta Masyarakat yang berjumlah 159 orang dan juga dari pihak Polsek Manuhing.

Pada rapat tersebut Kordinator Aspirasi Masyarakat Silvanus mengatakan hal – hal yang akan disampaikan kepada pihak tiga Perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Untuk itu pihaknya mengundang Masyarakat membahas bagaimana langkah kita untuk mendapatkan kebun Plasma yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar Perkebunan yang terdampak langsung dari akibat lahan mereka yang di tanami sawit. Karena dengan hadirnya perkebunan sawit di Wilayah Kelurahan Tumbang Telaken masayakat tidak bisa lagi memgambil kayu untuk pondok, tidak bisa mengambil kayu bakar, tidak bisa mencari hasil hutan dan tidak ada lagi untuk tempat berburu.

Kordinator Aspirasi Masyarakat Silvanus Tio Ikate Riwut mengungkapkan, “Saya yang di tunjuk sebagai Kordinator Aspirasi Masyarakat akan membantu dan membawa tuntutan masyarakat ini kepada pihak Perusahaan, dimana sejak berdirinya ke tiga Perusahaan sampai dengan produksi belum ada itikad baiknya untuk memberikan Plasma kepada warga setempat yang menjadi kewajiban pihak Investor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ujar Silvanus.

Lebih lanjut dikatakan, ada tiga Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tumbang Telaken yaitu PT. Tantahan Pahundup Asi (PT.TPA), PT. Kalimantan Hamparan Sawit (PT.KHS) dan PT. Agro Lestari Sentosa (PT.ALS). PT.TPA dan PT. KHS berdiri sejak Tahun 2005 sedangkan PT. ALS berdiri sejak Tahun 2007. Dari ketiga Perusahaan tersebut baru PT. TPA yg sudah memberikan Plasma tapi itu pun tidak sesuai dengan data warga yang mendapatkan dengan luasan ijin yang ada.

“Lahan inti HGU PT. TPA seluas 14.000 hektar PT. KHS seluas 20.000 hektar dan PT. ALS seluas 20.000 hektar sementara jika mengacu pada 20 % dari luasan lahan seharusnya warga Kelurahan Tumbang Telaken yang mendapat Plasma adalah 580 KK tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan hak kami sesuai dengan kesepakatan dari Penerintah Kabupaten maupun Provinsi, “beber Silvanus.

Dia mengatakan, “Sesuai dengan kesepakatan dari hasil rapat kami hari ini apabila pihak Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi tidak bisa menyelesaikan masalah ini maka kami akan mengambil tindakan  melakukan secara adat yaitu dilapangan akan kami pasang Hinting Pali, ” pungkasnya. (45R)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE