Hukum

Hari Kedua Mogok Hakim se-Indonesia Banyak Perkara Tidak Disidangkan Begini Kata Akademisi Sekaligus Praktisi UMSurabaya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Hari Kedua Mogok Hakim se-Indonesia Banyak Perkara Tidak Disidangkan Begini Kata Akademisi Sekaligus Praktisi UMSurabaya

Keterangan Foto: Hari Kedua Mogok Hakim se-Indonesia Banyak Perkara Tidak Disidangkan Begini Kata Akademisi Sekaligus Praktisi UMSurabaya.

Surabaya, pelopornews.co.id – Selasa 8 Oktober 2024 hari kedua mogok hakim se-Indonesia, PN Surabaya saat dikunjungi tetap dipadati oleh warga yang berperkara. Lobby, ruang tunggu, hingga kantin, kursi-kursinya dipenuhi oleh warga yang hadir.

Diruang sidang Kartika 1, 8 perkara akan digelarkan hari ini, sedangkan ruang sidang Kartika 2 tidak memiliki agenda sidang, entah karena tidak adanya perkara atau hakim yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Di kota-kota lain seluruh Indonesia, berdasarkan berita yang beredar ribuan hakim mogok sidang yang dibungkus dengan cuti bersama. Disinyalir gerakan cuti bersama ini sebagai bentuk protes hakim yang tak kunjung mendapatkan kenaikan gaji.

Satria Unggul Wicaksono, S.H. M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang juga merupakan Praktisi (Pengacara Publik) saat ditemui menyatakan bahwa kesejahteraan menjadi faktor ribuan hakim se-Indonesia melakukan gerakan tersebut.

Kesejahteraan menjadi hal yang sangat penting, bahkan ia menyatakan, kesejahteraan bisa menjadi penyebab terjadinya perilaku buruk seperti korupsi dan lain sebagainya.

Ia juga mengatakan bahwa profesi hakim itu seperti wakil Tuhan dimuka bumi, dengan memiliki posisi mulia, yang berdampak langsung pada para pencari keadilan untuk mendapatkan putusan yang adil. Maka dalam hal ini, masalah mogok ribuan hakim saat ini tidak sekedar gaji honor atau upah, namun bagaimana agar sikap integritas itu dapat dilakukan.

Satria Unggul Wicaksono juga menyatakan, kode pedoman perilaku hakim itu harus ditegakkan, agar tidak terjadi lagi kasus mahkamah kakak hingga mahkamah adik, yang tidak mengutamakan nilai-nilai etika.

Menurutnya “kembali kepada sejauh mana sosok integritas itu dapat dibangun, dan secara sistematik bagaimana kepatutannya terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai guidance didalam pelaksanaan dan tanggung jawab hakim dalam mencari dan memutuskan seadil adilnya, dalam berbagai macam perkara yang ditanganinya.”

Ia menyatakan bahwa, mogok kerja hakim se-Indonesia saat ini kata dia, yang menjadi korban salah satunya adalah masyarakat, para pencari keadilan. Oleh karena itu, ia berharap permasalahan hakim se-Indonesia saat ini, segera diselesaikan. (Timung)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE