SURABAYA, pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dan pencabulan anak.
Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 607 tanggal 09 Oktober 2024. Tkp berada di Kota Surabaya. Waktu kejadian sekitar bulan September 2021 s/d bulan September 2024. Korban pertama KZ (18) saat ini merupakan siswi kelas XII dan korban ke 2 J(17) merupakan siswi kelas XI.
Atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial ED (49) asal Payakumbuh Sumatera Barat dan pindah alamat sesuai KTP Kota Surabaya, dan melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap ke 2 anak kandungnya sendiri.
“Polisi mengamankan tersangka inisial ED (49) merupakan ayah kandungnya sendiri dan saat ini sudah ditahan,Kata Kanit Subdit IV Kompol Renakta saat gelar press release di Mapolda Jatim, (29/10).
Tersangka adalah ayah kandung menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu. Setelah itu Tersangka pegang tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin Tersangka (mengocok) namun korban menolak.
Setelah korban tertidur, Tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban, lalu Tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina korban dan terjadi pencabulan. Berlanjut setiap seminggu sekali saat Tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 s/d bulan September 2024.
Kronologi Pada tahun 2003 Tersangka dan ibu korban merupakan suami isteri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak. Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian di asuh, Anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, Dua orang anak Tersangka di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat dan ke empat anak lainnya di asuh oleh Tersangka.
Pada tahun 2018, Tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Di Surabaya Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya Tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan Tersangka.
Pelapor merupakan anak kedua dan Tersangka, usia 18 tahun yang merupakan pelajar kelas XII SMA dan Korban merupakan anak ketiga dari Tersangka, usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA.
Sekitar tahun 2021 pada saat Pelapor berusia 15 tahun, Tersangka melakukan pencabulan terhadap Pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi (telanjang) dan tersangka memasukkan jarinya ke vagina pelapor, Tersangka sering meremas payudara pelapor pada saat pelapor tidur di dalam kamarnya.
Sekitar bulan September tahun 2021 s/d bulan September 2024, Tersangka melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia 14 tahun dengan cara memasukkan alat kemaluan tersangka ke dalam alat kemaluan korban yang dilakukan seminggu sekali di ruang tamu rumah tersangka yang mana kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Korban juga takut dengan Tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan Tersangka.
Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban maka pada tanggal 09 Oktober 2024, Pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban.
Adapun barang bukti yang disita:
a. (1) Satu lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga,
b. (1) Satu lembar fotocopy legalisir Akta Kelahiran atas nama korban:
c. (1) Satu lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Nilai Rapor korban,
d (1) Satu lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Kematian ibu korban,
e (1) satu buah baju lengan panjang berwarna merah muda dengan motif polkadot dan hello Kitty.
1. (1) satu buah celana panjang berwarna ungu polos,
g. (1) satu buah celana dalam berwarna putih bermotif kupu-kupu,
h. (1) satu buah BH berwarna merah muda polos
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak • “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (Red/Bertus/Muis)