Malang Kota, pelopornews.co.id – Kinerja Kejaksaan Agung RI selama lima tahun terakhir semakin baik. Hal itu disampaikan akademisi yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi. Menurut Fachrizal, Kejaksaan Agung RI sudah banyak melakukan pembenahan dan perbaikan.
“Terutama dalam penanganan perkara,” ucap dia. Terbukti pada pemberantasan korupsi.
Dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, setidaknya Kejaksaan Agung sudah menyidik 405 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 39,2 triliun. Jumlah kasus yang ditangani itu jauh lebih tinggi dibanding KPK dengan 36 kasus dan kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga menyita aset seperti uang tunai, properti di luar negeri, serta kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 dalam bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, serta properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang sudah dilakukan, Kejaksaan Agung RI berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan publik tertinggi.
“Jauh lebih tinggi dari KPK dan kepolisian,” imbuh lelaki yang juga Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) tersebut.
Tidak hanya itu, jika ada jaksa yang terbukti bersalah, Kejaksaan Agung RI tidak segan melakukan pemecatan.
“Seperti yang dilakukan Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro,” sebut Fachrizal.
Untuk diketahui, tahun lalu Kejari Bojonegoro memecat salah satu anggotanya secara tidak hormat. Anggota yang dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti.
Itu dilakukan karena anggota tersebut melakukan pencabulan terhadap remaja SMK. Ada pula jaksa-jaksa di kejari lain. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir.
“Kalau masyarakat ada yang merasa dizalimi oleh jaksa bisa langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah salah di mata hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti dalam kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara empat Landak Jawa.
Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu karena ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam amar tuntutan.
Padahal jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang tidak layak. Fachrizal menambahkan, dengan kinerja yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung RI tidak boleh berpuas diri.
Meski ada peningkatan kualitas dibanding sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya untuk menjamin keadilan di masyarakat. (Red)