Kota Pekalongan, Pelopornews.co.id — Satres Narkoba Polresta Pekalongan gelar Pres Rilis terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Lobby Mapolres, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya .Kamis (19/10/2023)
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP. Budi Santoso. SH mengungkapkan, kronologi kejadian dari hasil informasi masyarakat bahwa pada Senin 09/10/2023 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam sebuah rumah , dukuh krapyak kidul Gg.6 RT 04 RW 14 Kelurahan Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara.
” Hasil pengembangan Tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota, dari hasil informasi tersebut Tim dapat mengamankan tersangka berinisial MYS bin AS ( 36 ) warga Krapyak Kidul Gg.6 RT 04 RW 14 Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara Tersangka di tangkap berikut barang bukti satu paket Ganja terbungkus plastik seberat 3,95 gr, 2 set plastik klip, 1 buah bong, 1 korek api gas, timbangan plastik digital, dan 1 buah hand phone merk Vivo warna biru, yang di gunakan untuk transaksi .” Jelas Budi Senin (16/10)
Dari keterangan tersangka mengatakan barang tersebut di dapat beli dari seorang temen melalui nomer hp dari orang yang tidak dikenal, dengan memesan nya untuk di pakai sendiri, dia hanya memiliki nomor kontak hpnya yang di gunakan untuk transaksi pesanan dan dari keterangan tersangka mengaku pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sebagai pengguna dan menjalani hukuman selama 5 tahun 4 bulan.
Terkait kasus tindak pidana pemakaian narkoba jenis ganja tersangka kini sudah dalam tahanan Polres Pekalongan Kota, sementara itu pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat 1, dan atau 111 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun .” Pungkasnya (FF)