Madura

Satpol PP Sampang Bersama Petugas Bea Cukai Gelar Operasi Brantas Rokok Ilegal


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satpol PP Sampang Bersama Petugas Bea Cukai Gelar Operasi Brantas Rokok Ilegal

Keterangan Foto : Satpol PP Sampang Bersama Petugas Bea Cukai Gelar Operasi Brantas Rokok Ilegal

Madura, Pelopornews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang dan petugas Bea Cukai menggelar operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak disertai pita cukai di Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.

“Kami merespon informasi dari masyarakat terkait dengan masih adanya peredaran rokok ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Sampang di antaranya Kecamatan
Torjun, Pangarengan, Omben, Karang penang”, kata Kepala Satpol PP Sampang Drs.Suryanto, MM di kantornya, Selasa 24/10/2023.

Menurutnya operasi yang dilakukan Satpol PP Sampang Bersama Bea Cukai digelar selama dua hari pada Selasa, (17/10/2023) dan Rabu,(18/10/2023) dengan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal.

“Hasil operasi yakni 16.500 lebih batang rokok ilegal dengan berbagai merk disita petugas lalu diamankan di Kantor Bea Cukai Sampang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya bersama dengan Kantor Bea Cukai akan menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara dengan melakukan operasi peredarannya dan penindakan ke sejumlah toko dan Informasi dari masyarakat.

“Operasi tersebut biasa dilaksanakan berdasarkan temuan maupun informasi dari masyarakat. Kami imbau warga bersinergi dengan Satpol PP Sampang dan Kantor Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Suryanto menjelaskan bahwa sosialisasi, tanggapan terhadap laporan dan informasi dari masyarakat, maupun operasi memberantas rokok ilegal akan terus dilanjutkan agar Kabupaten Sampang bersih dari rokok ilegal dan tidak dirugikan akibat peredarannya.

Rokok ilegal adalah rokok yang diperjualbelikan tanpa membayar pajak kepada negara dengan ciri-ciri tanpa pita cukai, terdapat pita cukai namun palsu atau pita cukai dari rokok lainnya yang ditempel ulang pada bungkus rokok.

“Saya juga mengajak masyarakat bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal dengan berhenti membeli rokok ilegal atau melaporkan toko yang masih menjual rokok ilegal kepada Satpol PP Sampang atau Bea Cukai”, ujarnya.

(Ibn Tml)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE