Bojonegoro, Pelopornews.co.id – Sering terjadi pekerjaan proyek apa saja merugikan para pekerja, diantaranya terkait masalah pembayaran upah gaji yang selalu terjadi permasalahan.
Salah satunya yaitu Kuslan selaku Pemborong CV.Pangestu Jaya yang bertanggung jawab menangani Proyek Pembangunan Puskesmas Tanjungharjo. Berada di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada hari Sabtu (30/09/2023).
Adapun proyek ini hasil dari Lelang anggaran Proyek Tahun 2023, dengan anggaran APBD sebesar Rp.573.978.735.11 dan untuk waktu Pekerjaan proyek selama 150 hari. Bahkan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Puskesmas Tanjungharjo yakni CV.Pangestu Jaya.
Namun apa lacur, Kuslan selaku Pemborong mengabaikan tanggung jawabnya untuk membayar gaji para pekerja (Kuli) yang selama 3 (Tiga) bulan.
Oleh karena itu para kuli melakukan mogok kerja, karena selama 3 bulan sudah tidak memberikan gaji dan hanya diberikan Bon Pinjaman sebesar antara 200 ribu hingga 300 ribu untuk 2 (Dua) Minggu pertama dalam pelaksanaan pekerjaan dimulai, namun untuk Minggu berikutnya tidak ada perhitungan atau totalan sama sekali.
Para pekerja tersebut sebenarnya per-hari mendapat gaji sebesar 80 ribu rupiah dan itupun adalah penghasilan kotor.
Diduga disinyalir Kuslan tidak mau membayar gaji, alias akan mengkaburkan tanggung jawab terhadap pembayaran upah atau gaji para pekerja.
Para pekerja sudah jelas meninggalkan Keluarga, anak dan istri untuk mengais rejeki dan itupun demi orang yang tercinta.
Hal ini dikarenakan awak media mendapat informasi, memang mereka para pekerja belum dibayar, sebab sistem pembayaran hanya diberi bon antara 2 Minggu pertama pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Mogok kerja ini adalah kehendak para pekerja sendiri, karena mereka belum dibayar dan Kuslan selaku Pemborong atau mandor tidak memberitahu keberadaannya. Bahkan para pekerja menuturkan, saat ditanyakan hak pembayaran gaji mereka, maka Kuslan menjawab, bahwa uang dari atas belum cair.
Selanjutnya awak media menemui Kuslan sang mandor untuk klarifikasi tentang hal mogok kerja tersebut, ketika itu Kuslan mengatakan, “Ojok ngrusuhi, melu-melu gawean (artinya: jangan ikut campur merusuhi pekerjaannya).
Sementara Owner CV.Pangestu Jaya adalah Udin yang saat itu dihubungi oleh awak media dan Udin menjelaskan, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Pemborong (Mandor) dan itu sudah tanggung jawab Pemborong (Mandor) Proyek yang ada di 3 (Tiga) Titik, yaitu bagian A, B, C, namun untuk A dan C memang tidak ada Kendala.
Udin menambahkan, bahwa yang problem adalah proyek B yang Pemborongnya Kuslan. Saya tidak tahu gimana dilapangan, yang pasti saya sudah mempercayakan kepada masing-masing Pemborong. Sehingga adanya hal ini saya tidak tahu dan saya telah berkomunikasi dengan Billy (pihak kantor) yang sudah berkoordinasi dengan Kuslan (Mandor), bilangnya sudah beres.
Lanjut Udin, dengan tidak adanya kegiatan, Kuslan menjelaskan, bahwa proyek bagiannya itu memang di Stop (Dihentikan) sementara waktu, karena ada pekerjaan urgent, yang harus diselesaikan dahulu dilain tempat. Apalagi Kuslan itu orang saya lama. Mungkin besok saya akan kumpulkan semua pekerja dan utamanya yang terlibat lebih dulu,” tutup Udin staff kantor CV.Pangestu Jaya.
Informasinya sampai berita ini tayang, masih belum ada titik terang permasalahan jeritan upah atau gaji pekerja Kuli Bangunan tersebut.
yang sudah berkordinasi oleh kuslan (mandor) bilangnya sudah beres dan untuk tidak adanya kegiatan kuslan menjelaskan bahwa proyek bagianya memang di stop untuk sementara karena ada pekerjaan urgen yang harus di selaesaikan dulu di lain tempat dan kuslan sendiri orang saya lama . Mungkin besok Saya akan kumpulkan semua pekerja dan yang terlibat untuk lebih “ Jelasnya “.
Sampai berita ini tayang masih belum ada titik terang persoalan keluh kesah pekerja kuli bangunan tersebut. (Dwi)