Kriminal

Kejari Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dua Orang Tersangka Tipu Bank Jatim.


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kejari Tanjung Perak Surabaya Tetapkan Dua Orang Tersangka Tipu Bank Jatim.

Keterangan Foto : kasus Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Surabaya, Pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu menetapkan 2 orang sebagai Tersangka berinisial BK dan HK, atas kasus Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, bahwa saat ini kedua Tersangka telah dilakukan Penahanan dalam perkara di Tipikor. Dalam release pers yang digelar pada hari Kamis (5/10/2023) yang lalu.

Jemmy menambahkan, bahwa awal kasus tersebut, pada Tahun 2011, yang mana PT. Semesta Eltrido Pura (SEP) yang mendapat proyek Pengadaan Pembangunan dari PT Wika. “Setelah dalam perjalanannya PT. SEP ini mengajukan pinjaman dengan pola Keppres kepada Bank Jatim.

“Adapun Tersangka BK merupakan salah satu Direktur Utama PT. SEP, dan HK merupakan Komisarisnya, perusahaan yang bergerak di bidang Manufactur / Pabrik produk kubikel / Panel Tegangan Menengah (Medium Voltage) dan Tegangan Rendah (Low Voltage),” kata Jemmy, kepada wartawan.

Selain itu, Jemmy menjelaskan lagi, bahwa terkait Proyek yang didapat PT. SEP adalah Pekerjaan Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

“Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai PT. Wika sudah membayarkan kepada PT. SEP, pembayaran dari Proyek tersebut. Namun PT. SEP tersebut tidak membayarkan pinjamannya ke Bank Jatim, sehingga Negara dirugikan lebih kurang sekitar 7,5 Miliyar,” Sambungnya.

Jemmy mengatakan, atas perbuatan para Kedua Tersangka, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan Penahanan kepada Kedua Tersangka BK berdasarkan Surat Perintah Nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023 dan Tersangka HK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/M.3.45/Fd 1/10/2023 Tanggal 05 Oktober 2023.

“Kami dari Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, guna Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra. (Red/Bertus/n).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE