Berita, Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Berlanjut Ke Penyidikan


Penulis : admin

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Berlanjut Ke Penyidikan

Keterangan Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pekalongan Saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (9/10/2023).

Pekalongan, Pelopornews.co.id —
Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Komite Nasional Indonesia (KONI) yang bersumber dari APBD Tahun 2022 Kabupaten Pekalongan berstatus naik tahap penyidikan.

Dikatakan oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Pekalongan Alexius Brahma Tarigan saat memberikan keterangan dalam ruang kerjanya,

“Saat ini tim penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan sedang mengumpulkan alat bukti. Beberapa alat bukti yang sedang dikumpulkan berkaitan dengan keterangan saksi, singkat maupun petunjuk,” ujarnya. Senin (9/10/2023).

Menurutnya, tahap berikutnya pemeriksaan ahli, bila ditemukan perbuatan yang melanggar hukum mengakibatkan kerugian Negara baru akan diurai olehnya untuk menentukan siapa yang bersalah.

Selain itu, Mustofa Kasi Pidana Khusus (Pidsus) juga menyebutkan telah memanggil 32 Saksi, diantaranya pengurus sekretariat KONI maupun pengurus cabang olahraga (Cabor) Kabupaten Pekalongan .

Dijelaskan olehnya, Anggaran Dana Hibah tersebut senilai Rp.3.480.000.000 peruntukannya belum jelas bahkan, ” Yang 200 juta katanya ini untuk operasional sekretariat KONI ” Jelasnya.

Ia juga menyebut perhitungan sementara kerugian berkisar 400-500 jutaan untuk kepastian kerugian negara ia juga akan menggandeng yang lebih ahli.

“Untuk proses sudah pada tahap penyidikan. Tinggal kita menentukan tersangkanya saja,
kalau sudah proses penyidikan berlaku pasal 4, Pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, ketika nanti sudah penetapan tersangka ia juga akan cek dan rinci penggunaannya untuk apa saja. (Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE