Jember, Pelopornews.co.id – jumat 6/10/2023 kembali awak media giat investigasi ke desa suco pangepok kecamatan jelbuk mengenai permasalahan sengketa tanah di dusun pakel kami kembali mengkonfirmasi kepada warga yang menjadi korban perampasan hak atas nama haji Ns
Di konfirmasi oleh awak media kepada haji Ns di hadapan media beliau menyampaikan bahwa hak kepemilikan sudah kurang lebih 50 tahun tanah tersebut hak mutlak tanah turun temurun dari orang tau beliau dan beliau menunjukan bukti-bukti surat kepemilikan sampai surat tanda bukti pembayaran pajak buminya
Namun tiba-tiba ada salah satu warga berinisial saudara Sit mengakui atau meng claim jika lahan tersebut miliknya menunjukan surat kepemilikannya dengan nomor persil 42 yang di keluarkan tahun 2019 sedangkan obyek tersebut sudah di sertifikasi oleh haji Ns tahun 2017 di atas nama kan anaknya saudari Hs
Namun sampai saat ini pemerintah desa hanya diam tidak ada tindakan apapun patut di duga ada permainan kotor para oknum-oknum dalam lingkup kerja mengenai persoalan kepemilikan hak tanah di desa suco pangepok.
Awak media PELOPORNEWS mengconfirmasi kepada petugas desa atau pak rw saudara IM dari keterangan beliau membenarkan atas hak kepemilikan saudara Sit dan semua atas perintah kepala desa pungkasnya.
Saat in haji Ns ini sudah mengambil langkah-langkah hukum karena di khawatirkan akan membuat tidak kondusifnya lingkungan dan sudah di laporkan ke pihak aparat pelaksana hukum karena tidak ada tindakan penyelesaian dari pemerintah desa, bahkan beberapa hari sebelumnya ada salah satu warga yang berinisial pak kip mendatangi kediaman pak haji Ns menyampaikan bahwa beliau di datangi oknum aparat pelaksana hukum dan kepala desa dan meminta agar dalam persoalan ini tidak melibatkan kepala desa, namun jelas-jelas dalam persoalan ini timbulnya dari pemerintah desa yang bisa menerbitkan 2 surat hak milik tanah. (J.ari /team/it)