Jember, Pelopornews.co.id – Senin 9-10-2023 menindaklanjuti temuan kami di lapangan tentang legalitas sebidang tanah yang bersurat ganda di desa suco pangepok kecamaran jelbuk, Kami melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap lembaga tertinggi di desa yakni Bapak kades desa suco pengepok dengan bapak Abdurrahman.
Kami awak media melakukan wawancara dengan Bapak kades terkait adanya polemik sengketa tanah diantara kedua warganya yang berinisial haji NZ dengan salah satu warganya saudara ST dalam hal ini Bapak kades memberikan penjelasan bahwa sengketa yang terjadi adalah sebuah lahan sawah dan perkebunan kopi. Dalam hal ini apa kades memberikan keterangan bahwa lahan sawah memang sudah bersertifikat dan yang lahan perkebunan kopi masih berbentuk petok.
Ketika di wawancarai oleh awak media di selah-selah pembicaraan saudara David Apriadi pimpinan lembaga LPBI INVESTIGATOR memberikan description kepada kepala desa, bahwa dua bidang tanah tersebut sudah bersertifikat, Sedangkan Saudara ST hanya menunjukan selembar kertas yang tidak jelas.
Wawancara kami lanjutkan kembali dengan bapak kades beliau memberikan statement kepada awak media bahwa bila mana sudah terbit surat sertifikat yang ke absahannya dan berkekuatan hukum tetap perlu dipertanyakan, dan beliau merasa tidak pernah merasa ada sertifikat terkait obyek sengketa, jika ada sertifikat beliau bersedia mempertanggung jawabkan di hadapan hukum yang berlaku negara di republik indonesia ini.
Namun dengan fakta yang ada obyek tersebut sudah bersertifikat dan berkekuatan hukum, di hal ini patut di duga ada tindakan pidana pungli serta pemalsuan dokumen, dengan dasar hukum apakah seorang kades tidak mengetahui….?
Bapak kades menjelaskan dengan lugas dan tegas bahwa ketentuan pengeluaran sertifikat atas lahan tanah harus di bubuhi tanda tangan pimpinan tertinggi di desa yaitu kepala desa dan recomendasi dari desa, jika tanpa di penuhi persyaratannya maka legalitas tidak sah secara hukum pungkasnya… (Jamak ari/team)