Hukum

Anggaran DBHCHT 2,6 M, Satpol PP Pamekasan Terancam Dilaporkan Oleh KOMNAS PKPU Pamekasan ke Polda Jatim


Penulis : Redaksi Pelopornews

Anggaran DBHCHT 2,6 M, Satpol PP Pamekasan Terancam Dilaporkan Oleh KOMNAS PKPU Pamekasan ke Polda Jatim

Pamekasan, Pelopornews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur terancam Dilaporkan Ke Polda Jatim oleh KOMPNAS PKPU Cab Pamekasan.

Pasalnya, Persoalan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan anggaran 2,6 Miliar yang dialokasikan ke Satpol PP Pamekasan seperti tidak layak.

Dalam maraknya rokok ilegal yang masih beredar di Kota Gerbang Salam Kabupaten Pamekasan.

H. Zinal Fatah Ketua KOMNAS PKPU angkat bicara terkait perosalan anggaran DBHCHT untuk penindakan dan sosialisasi anggaran yang dikelolah oleh Satpol PP Pamekasan.

H. Zainal Fatah kepada media ini, menyampaikan bahwa rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pamekasan bukan tambah berkurang bahkan tambah Marak.

Ia menjelaskan, seharusnya terkait penindakan dan sosialisasi sebagaimana harus dibuktikan seperti apa kinerja yang di lakukan oleh Satpol PP Pamekasan

“Saya nilai kinerja Satpol PP Pamekasan patut dipertanyakan, faktanya dilapangan rokok ilegal makin marak bukan berkurang, ” kata H. Zainal Fatah saat dikonfirmasi oleh media ini, Sabtu, (14/10/2023). Dilansir Mitrabangsa.id

Dirinya menyebut, anggaran dbhcht yang begitu besar percuma dianggarkan untuk penindakan dan sosialisasi jika masih marak beredarnya rokok ilegal.

“ Untuk anggaran di tahun 2021 untuk Pamekasan kurang lebih 64 M, untuk penindakanya 18 M, di tahun 2022 meningkat 74,7M. Jika di tahun ini penindakan dianggarkan hanya 2 M lebih berarti berkurang,” cetusnya.

Zinal menambahkan, mungkin di tahun ini anggaran dikurangi untuk penindakan barangkali pemerintah pusat menduga rokok ilegal berkurang, tetapi nyatanya di lapangan masih tambah marak dan malah tambah banyak mengproduksinya,” tungkasnya.

Hal ini patut dipertanyakan, yang dialokasikan ke Satpol PP Pamekasan dengan nominal 2,6 M untuk penindakan dan sosialisasi.

“ Kalau anggaran Pemkab Pamekasan 106 M, seharusnya untuk penindakan mendapatkan 10 M lebih dari 10 Persen. Kenapa hanya 2,6 M yang diterima,” tandasnya.

H. Zainal fatah yang dikenal aktivis senior terkait persolaan dana dbhcht yang dikelolah oleh Satpol PP Pamekasan jika ada kajjan tidak tepat sasaran akan melaporkan yang berwenang.

“ Akan saya telusuri Dana DBHCHT dijadikan apa saja untuk kegunaanya. Jika ditemukan penyimpangan ada dugaan korupsi di dana DBHCHT tidak menutup kemungkinan KOMPNAS PKPU akan melaporkan Ke Polda Jatim dan KPK,“pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bernilai fantastis 106 Miliar. Dibandingkan tahun sebelumnya mendapatkan Rp. 74.7 Miliar.

Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, Dana Publikasi Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebagai leading sektor penegakan hukum dan sosialisasi terkait Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mendapatkan anggaran kurang lebih Rp. 2,6 Miliar pada tahun 2023.

“ Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebesar kurang lebih Rp. 2.5 Milar,”Ungkap M. Hasanurahman kepada media mitrabangsa.id. Rabu, (11/10/2023).

Ia memaparkan, pemanfaatan DBHCHT kali ini meliputi bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Saat disinggung ada berapakah Portal media yang tercover,red di Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kepala Bidang (Gakda) M. Hasanurahmman menjelaslan bahwa ada beberapa macam dari keseluruhan yang tercover yakni, media cetak, online, televisi, radio.

”Media online mendapat Rp. 100 juta dari 70 media yang tercover, sedangkan media cetak kurang lebih mendapatkan Rp. 36 juta dari 6 media cetak, Televisi mendapatkan Rp. 80 juta dari 5 televisi, radio mendapatkan Rp. 30 juta dari 3 radio,”terangnya.

Dalam anggaran DBHCHT 2,5 Miliar yang diterima Satpol PP Kabupaten Pamekasan Ainur menerangkan bahwa dibagi dua kegiatan yang yaitu Sosialisasi dan Penindakan.

“ Kegiatan untuk penindakan Rp. 800.000 juta, sedangkan 1 M, berapa untuk sosialisasi,” bebernya.

Ainur merinci detail dalam kegiatanya, untuk sosialisasi meliputi kegiatan Siroleg, buruh, even, dan dana media. Sedangkan penindakanya seperti barang kenak cukai (BKC).

Lanjutnya, Ainur menyebut bahwa menerima 2,6 M dari 10 persen itu, atas dasar sisa dari perekonomian dan dinas lainya.

Tahun 2023, dari total Karkulasi anggaran tersebut yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang mencapai Rp. 106.305.880.000 Miliar. Dalam aturan 10 persen di atas penindakan rokok ilegal bagian leading sektor Satpol PP Pamekasan biasa nya menerima 10 Miliar dari anggaran yang diterima oleh Pemkab Pamekasan.

Hal ini, patut dipertayakan diperuntuhkan kemanakah sajakah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil (DBHCHT) Rp. 2,6 Miliar? (Fs)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE