Berita

Anggaran DBHCHT 2,6 M Alokasikan ke Satpol PP Pamekasan, Rokok ilegal Masih Marak


Penulis : Redaksi Pelopornews

Anggaran DBHCHT 2,6 M Alokasikan ke Satpol PP Pamekasan, Rokok ilegal Masih Marak

Keterangan Foto : Rokok ilegal yang ber merk AXA Bold.

Pamekasan, Pelopornews.co.id – Rokok ilegal Masih beredar di Kabupaten Pamekasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan dan Bea Cukai Madura Terkesan Tak Becus tangani Rokok Ilegal.

Pasalnya, Rokok ilegal yang dikenal rokok sebagai ghaib yang merugikan negara ternyata masih marak di pertokohan klontong di Desa Panglegur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam pantauan media ini di lapangan, menenmukan jenis rokok ilegal yang ber merk AXA Bold.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan, Yusuf Wibiseno menyampaikan bahwa Satpol PP tidak mempunyai kewenangan untuk menindak rokok ilegal.

“ Satpol PP bukan operasi rokok ilegal mas, kita ditunjuk bea cukai untuk tim gabungan untuk operasi bersama. Kalau kita operasi rokok ilegal nanti saya di tangkap polisi mas karena bukan rananya, ”Kata Yusud Wibiseno.dikutip mitrabangsa.id

Dirinya menerangkan bahwa jika kita operasi rokok ilegal salah. Karena dasarnya Undang-undang bukan perda.

“ Jika menemukan rokok ilegal laporkan pada kami, nantik kita tindak lanjuti ke Bea Cukai, biar kita mendampingi operasi bersama, ” pintahnya.

Tempat terpisah, Fajar selaku aktivis di Pamekasan yang dikenal garang menunturkan dengan anggaran DBHCHT Kabupaten Pamekasan paling besar di Madura layaknya tidak komperatif.

“ Buat apa anggaran besar 106 M yang diterimah Pemkab Pamekasan.Jika masih marak peredaran rokok ilegal, buang buang anggaran negara saja, ” ucapnya kepada media ini.

“ Satpol PP Pamekasan menerima anggaran 2,6 M untuk digunakan penindakan dan sosialisasi rokok ilegal. Tapi kenapa masih beredar diduga Satpol PP Pamekasan dan bea cukai terkesan tak becus melakukan operasi di lapangan,”tambahnya.

Lanjut Fajar, diduga dengan anggaran 2,6 M ini tidak masuk akkal karena dana ini cukup besar.

“Kegiatan sosialisasi dan penindakan masak sampai mengabiskan 2,6 M hal yg mustahil. salah satu contoh baleho atau baner untuk rokok ilegal di jalan saja sedikit untuk sebagai promosi sosialisasi,”Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bernilai fantastis 106 Miliar. Dibandingkan tahun sebelumnya mendapatkan Rp. 74.7 Miliar.

Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, Dana Publikasi Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebagai leading sektor penegakan hukum dan sosialisasi terkait Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mendapatkan anggaran kurang lebih Rp. 2,6 Miliar pada tahun 2023.

“ Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebesar kurang lebih Rp. 2.5 Milar,”Ungkap M. Hasanurahman kepada media mitrabangsa.id. Rabu, (11/10/2023).

Ia memaparkan, pemanfaatan DBHCHT kali ini meliputi bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Saat disinggung ada berapakah Portal media yang tercover,red di Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kepala Bidang (Gakda) M. Hasanurahmman menjelaslan bahwa ada beberapa macam dari keseluruhan yang tercover yakni, media cetak, online, televisi, radio.

”Media online mendapat Rp. 100 juta dari 70 media yang tercover, sedangkan media cetak kurang lebih mendapatkan Rp. 36 juta dari 6 media cetak, Televisi mendapatkan Rp. 80 juta dari 5 televisi, radio mendapatkan Rp. 30 juta dari 3 radio,”terangnya.

Dalam anggaran DBHCHT 2,5 Miliar yang diterima Satpol PP Kabupaten Pamekasan Ainur menerangkan bahwa dibagi dua kegiatan yang yaitu Sosialisasi dan Penindakan.

“ Kegiatan untuk penindakan Rp. 800.000 juta, sedangkan 1 M, berapa untuk sosialisasi,” bebernya.

Ainur merinci detail dalam kegiatanya, untuk sosialisasi meliputi kegiatan Siroleg, buruh, even, dan dana media. Sedangkan penindakanya seperti barang kenak cukai (BKC).

Lanjutnya, Ainur menyebut bahwa menerima 2,6 M dari 10 persen itu, atas dasar sisa dari perekonomian dan dinas lainya.

Tahun 2023, dari total Karkulasi anggaran tersebut yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang mencapai Rp. 106.305.880.000 Miliar. Dalam aturan 10 persen di atas penindakan rokok ilegal bagian leading sektor Satpol PP Pamekasan biasa nya menerima 10 Miliar dari anggaran yang diterima oleh Pemkab Pamekasan.

Hal ini, patut dipertayakan diperuntuhkan kemanakah sajakah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil (DBHCHT) Rp. 2,6 Miliar?. (hms)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE