Pemerintahan

Warga Banyuwangi Utara Keluhkan Tiang PLN Berdiri di Lahan Milik


Penulis : Redaksi Pelopornews

Warga Banyuwangi Utara Keluhkan Tiang PLN Berdiri di Lahan Milik

Wongsorejo, Pelopornews.co.id – Seorang warga Banyuwangi Utara, Haji Bunawi, mengeluhkan keberadaan tiang PLN yang berdiri tepat di lahan miliknya. Keberadaan tiang tersebut dinilai merugikan, bahkan membuat calon pembeli membatalkan niatnya saat hendak membeli lahan yang berada di pinggir jalan utara Masjid Alasmalang.

Keluhan itu disampaikan Haji Bunawi kepada tim media, Minggu malam (21/9/2025). Dari pantauan di lokasi, rumah yang dimaksud sudah tidak dihuni lagi, sementara posisi tiang PLN berdiri tepat di depan teras, persis di depan bekas toko jamu.

“Hal ini sudah lama, pak. Dari awal tidak ada pemberitahuan. Mau bikin pondasi atau renovasi tidak bisa. Terus terang sangat merugikan,” ujar Haji Bunawi yang kini tinggal di Desa Bengkak.

Ia juga menyampaikan rencana untuk meminta ganti rugi kepada pihak PLN.

Hak Warga dan Aturan PLN

Berdasarkan literasi dari berbagai kasus serupa, PLN memang memiliki dasar hukum untuk menggunakan lahan warga sesuai undang-undang. Namun, jika warga merasa dirugikan, mereka tetap berhak meminta ganti rugi.

Secara normatif, prosedur pemindahan tiang PLN biasanya dibebankan kepada konsumen dengan biaya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp11 juta.

Seorang pemerhati hak konsumen yang enggan disebut namanya menilai PLN seharusnya lebih berhati-hati sejak awal.

“PLN sebagai BUMN punya kewajiban memastikan tiang-tiang yang dipasang tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Banyak Kasus Serupa

Hasil survei tim media di sepanjang Kecamatan Wongsorejo juga menemukan banyak tiang PLN berdiri di atas lahan milik warga.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak PLN. Sesuai kode etik jurnalistik, berita lanjutan akan disajikan setelah ada tanggapan pihak terkait.

(Imam Heru)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE