Lubuk Linggau, Pelopornews.co.id – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa masyarakat ber-KTP Lubuk Linggau berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa hambatan, meski mengalami tunggakan iuran BPJS.
“Saya berharap seluruh rumah sakit di Lubuk Linggau benar-benar melayani pasien yang ingin berobat gratis dengan KTP tanpa ada hambatan. Jika ada tunggakan BPJS, biayanya bisa dialihkan ke anggaran pemerintah daerah,” tegasnya saat memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan rumah sakit se-Kota Lubuk Linggau di kantor Pemkot, Senin (8/9/2025).
Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan pihak BPJS. Ia meminta BPJS aktif membantu kelancaran koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Untuk mempercepat layanan, ia menginstruksikan penyiapan admin khusus yang menghubungkan Dinas Kesehatan dengan rumah sakit.
“Insya Allah tahun depan program rawat inap gratis dari KRIS BPJS bisa kita realisasikan, sehingga masyarakat lebih nyaman ketika berobat,” tambahnya.
Dinkes Siapkan Layanan Cepat
Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, Erwin Armedi, menjelaskan bahwa pasien biasanya berobat melalui puskesmas atau dokter praktik mandiri. Jika ada kendala administrasi, masyarakat bisa melaporkan ke admin yang sudah disiapkan untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, Lubuk Linggau sebagai daerah prioritas mampu melakukan aktivasi BPJS dalam 1×24 jam, termasuk saat hari libur, dengan dukungan APBD daerah.
“Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap warga ber-KTP Lubuk Linggau. Jika ada kendala, segera lapor agar langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Lubuk Linggau memastikan seluruh warga mendapat kepastian layanan kesehatan gratis yang cepat, transparan, dan berkeadilan. (Af)
