Polri

Tambang Pasir Ilegal Banaran, Polsek Babat Serahkan Penanganan ke Polres Lamongan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tambang Pasir Ilegal Banaran, Polsek Babat Serahkan Penanganan ke Polres Lamongan

Lamongan, pelopornews.co.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Bengawan Solo, tepatnya di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, semakin meresahkan warga sekitar bantaran sungai. Praktik melawan hukum tersebut disebut berlangsung cukup massif meski telah menuai banyak protes.

Seorang sopir truk pengangkut pasir mengungkapkan bahwa tambang tersebut milik seseorang bernama Irfan, sementara satu lokasi lain milik Arif yang kini tidak beroperasi.

“Ini yang saya kerjakan miliknya Pak Irfan, sedangkan yang satunya milik Arif tapi sekarang lagi tidak beroperasi,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ironisnya, berbagai upaya yang dilakukan pihak kelurahan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut tidak diindahkan. Lurah Banaran, Kirdi, membenarkan bahwa penambangan itu ilegal dan tidak memiliki izin resmi.

“Penambangan pasir tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pihak kelurahan. Saya sudah perintahkan agar pelaku segera mengurus izin atau menghentikan aktivitasnya,” tegas Kirdi, Senin (1/9/2025).

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tambang. Namun, penanganan lebih lanjut diserahkan ke Polres Lamongan.

“Terkait tambang pasir di Kelurahan Banaran, kami sudah koordinasi dengan Satreskrim Polres Lamongan. Penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Satreskrim Polres,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).

Warga berharap aparat segera menindaklanjuti kasus tersebut, mengingat dampak negatif penambangan pasir ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat sangat serius. Aktivitas itu menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, penurunan kualitas air, erosi, banjir, kerusakan infrastruktur jalan, hingga gangguan kesehatan warga akibat debu.

(Den)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE