Pendidikan

Proyek Revitalisasi SMP Negeri 17 Pekalongan Rp1,2 Miliar Disorot GNPK RI, Diduga Abaikan K3


Penulis : Redaksi Pelopornews

Proyek Revitalisasi SMP Negeri 17 Pekalongan Rp1,2 Miliar Disorot GNPK RI, Diduga Abaikan K3

Proyek Revitalisasi SMP Negeri 17 Pekalongan dengan nilai anggaran Rp1.266.320.000 dari APBN 2025, Rabu (10/9/2025)

Kota Pekalongan, Pelopornews.co.id – Proyek revitalisasi SMP Negeri 17 Kota Pekalongan yang menelan anggaran Rp1.266.320.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pembangunan yang berlokasi di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 1, Kecamatan Pekalongan Timur, itu diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengabaikan standar keselamatan kerja.

Pantauan awak media di lokasi, Rabu (10/9/2025), tampak pekerjaan pembangunan gedung sekolah masih berlangsung dengan kondisi dinding bata yang sedang diplester. Sejumlah pekerja terlihat berada di atas bangunan, namun sebagian tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai ketentuan K3, seperti helm, sepatu safety, maupun sabuk pengaman.

Selain itu, metode adukan material bangunan diduga masih dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengerjaan proyek. Anehnya, konsultan pengawas maupun pihak dinas terkait tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan saat dilakukan pemantauan.

Ketua DPD GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menegaskan pihaknya menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi tersebut.

“Proyek ini menggunakan dana negara lebih dari Rp1,2 miliar, tapi pelaksanaannya kami lihat asal-asalan. Pekerja banyak yang tidak menggunakan APD, adukan masih manual, bahkan bangunan lama langsung ditimpa bangunan baru. Ini jelas mengabaikan kualitas, keselamatan kerja, dan aturan yang berlaku,” ungkap Zaenuri.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan kerja (K3) dapat berimplikasi serius, baik secara hukum maupun keselamatan pekerja.

“UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 sudah jelas mewajibkan penggunaan APD dan penerapan K3. Jika ini terus dibiarkan, bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif. GNPK RI Pekalongan Raya akan segera melayangkan surat resmi kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Mualim, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sekitar satu bulan, sehingga tidak terlibat langsung dalam proyek tersebut.

“Saya baru menjabat Kabid SMP sekitar sebulan dan pekerjaan ini sudah hampir dimulai sebelumnya. Selain itu, saya juga belum memiliki sertifikat barang dan jasa sehingga tidak bisa menjadi PPK. Untuk PPK memang ditunjuk dari Dinas Pendidikan, yaitu Kasi Sarpras Pak Pariyono,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai pekerja yang menggunakan adukan manual dan dugaan pengabaian K3, Mualim memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

“Kalau soal teknis pekerjaan saya tidak bisa berkomentar, karena takut nanti salah,” tambahnya singkat.

Warga sekitar sekolah juga turut menyampaikan keresahannya. Frs (45), warga yang tinggal di dekat lokasi proyek, mengaku khawatir kualitas bangunan nantinya tidak sesuai harapan.

“Setiap hari kami lihat pekerja naik turun tanpa alat pengaman. Semennya juga diaduk manual, padahal ini gedung sekolah untuk anak-anak. Kami berharap hasil bangunannya kuat dan aman,” ujarnya.

Sebagai informasi, proyek revitalisasi SMP Negeri 17 Pekalongan ini dikerjakan dalam jangka waktu 150 hari kalender, mulai 1 Juli hingga 28 November 2025, oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) setempat. (Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE