Surabaya, pelopornews.co.id – Prahara rumah tangga suami istri tentu pernah terjadi, namun ada yang hingga terjadi KDRT. Bahkan klimaks dari pertengkaran tersebut sampai Perceraian.
Namun kali ini adalah suami istri yang sama-sama keduanya adalah dokter, yakni dr. Benyamin Kristanto dan dr. Meiti Muljanti. Kini keduanya diujung keretakan dalam rumah tangga atau menuju Perceraian.
Prahara rumah tangga ini berujung saling lapor ke Polisi, berawal adalah Meiti Muljanti melaporkan suaminya Benyamin Kristanto ke Polda Jawa Timur, ternyata justru Meiti Muljanti yang menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni dalam Perkara Kasus KDRT.
Memasuki Sidang yang agendanya yaitu Pemeriksaan terhadap Meiti Muljanti selaku Terdakwa, namun dalam persidangan sempat terjadi kericuhan debat didalam ruang Sidang Tirta.
Nampak didalam Sidang Meiti Muljanti selaku Terdakwa berupaya membela dirinya dan beberapa kali sampaikan argumentasi dengan Majelis Hakim, serta menyatakan dirinya tak bersalah.
Sedangkan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Dianing Wulansari, didampingi Hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Hakim Cokia Ana Ompusunggu.
Meiti Muljanti selaku dr. Spesialis Patologi berulang-ulang kali memohon jika dirinya sebagai Rakyat, sedangkan suaminya Benyamin Kristanto adalah merupakan seorang anggota DPRD Jawa Timur Komisi E dari Fraksi Partai Gerindra.
“Begini Hakim yang Mulia, saya (Meiti Muljanti) adalah hanya Rakyat biasa, sedangkan suami saya (Benyamin Kristanto) adalah anggota DPRD Jatim dan saya sudah melapor ke Polda Jawa Timur, namun laporan saya tidak dianggap yang Mulia, bahkan saya pun melaporkan kejadian KDRT tersebut di Tahun 2021 yang lalu,” papar Meiti Muljanti Terdakwa KDRT dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Intaran Putra pada hari Kamis sore yang lalu (25/9/2025).
Bahkan prahara Perkara ini di ungkap oleh Terdakwa Meiti Muljanti seorang dokter yang berpraktek di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, didalam Sidang dipaparkan, bahwa dirinya saat ini sedang terkena Penyakit Menular Seksual, dikarenakan ulah suaminya yang dikatakan pernah melakukan “Sodomi” diluar kewajaran Hubungan Badan Layaknya suami istri.
Sedangkan prahara Perkara Kasus ini berawal Terdakwa menjenguk anaknya yang Sakit berada dirumah Keluarga di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Meiti Muljanti saat itu hendak memasak didapur untuk menyiapkan memberi makan anaknya, lalu Pelapor datang menghampirinya dan sehingga tak lama terjadilah Pertengkaran.
Terdakwa Meiti Muljanti pun dituding telah mendorong Korban hingga mengenai pintu Kayu bagian Kanan dan juga Kaki Kanan Korban.
Bahkan Terdakwa juga mencubit Leher Saksi Korban dan menendang bagian sebelah Kiri Tubuh Korban, berikutnya telah Kecipratan Minyak Goreng serta Penjepit Makanan yang masih panas mengenai Tubuh Korban.
(Tim).