PASURUAN, Pelopornews.co.id – Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Keberhasilan ini juga menempatkan Polres Pasuruan di peringkat tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9).
9 Tersangka & Barang Bukti
Polisi menangkap sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS, dengan peran berbeda mulai dari pengedar hingga kurir. Penangkapan dilakukan sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
342,7 gram sabu
-
727 butir ekstasi
-
21 gram ganja
Dari jumlah itu, diperkirakan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 1 juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini dikendalikan dari Wonosunyo, Gempol, dan menyebar ke berbagai daerah.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang pemasok, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.
Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain kasus narkoba, penyidik juga membongkar praktik TPPU yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan membeli aset atas nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti yang disita meliputi:
-
3 dump truck
-
1 mobil Terios
-
1 pickup Grandmax
-
2 sepeda motor
-
Sejumlah perlengkapan elektronik
-
Rekening bank dengan identitas fiktif
Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Hasil Operasi Tumpas Narkoba
Dalam operasi yang digelar 30 Agustus – 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang nilainya setara dengan penyelamatan 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba atau senilai Rp321 juta.
Kapolres AKBP Jazuli menegaskan, hasil ini merupakan kerja kolektif seluruh jajaran.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (Arf)