Pemerintahan

Pemkab Pasuruan Siapkan Pelebaran Jalan Timur Alun-alun Bangil, Libatkan Dinas Permukiman dan RTLH


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pemkab Pasuruan Siapkan Pelebaran Jalan Timur Alun-alun Bangil, Libatkan Dinas Permukiman dan RTLH

Pasuruan, pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan berencana melakukan pelebaran jalan di sisi timur Alun-alun Bangil hingga Jembatan Kedung Larangan. Proyek ini digagas untuk mengurangi kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan.

Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus Wicaksono, menyebutkan saat ini pihaknya masih menyusun feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Jika hasil studi menyatakan layak, Pemkab akan segera menghitung kebutuhan lahan yang harus dibebaskan.

“Yang akan dibebaskan mulai dari pojok alun-alun ke arah timur sampai sungai. Karena kondisi jalan nasional ini padat rumah penduduk, pembebasan lahan tidak bisa sekaligus, tetapi diawali dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga,” jelas Eko, Jumat (29/8).

Ia menambahkan, sosialisasi menjadi tahapan penting agar masyarakat memahami urgensi proyek tersebut. Dengan pelebaran jalan, diharapkan mobilitas warga dan arus lalu lintas di Ibu Kota Kabupaten Pasuruan bisa lebih lancar.

Pemkab juga melibatkan Dinas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam proyek ini. Dinas RTLH bertugas mendata rumah warga terdampak, terutama yang kondisinya tidak layak huni.

“Harapannya, rumah warga yang terdampak bisa mendapat prioritas bantuan perbaikan atau relokasi, sehingga tidak dirugikan dengan adanya pelebaran jalan,” tambah Eko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembangunan badan jalan tetap menjadi kewenangan Kementerian PUPR. Pemkab hanya bertugas menyiapkan lahan, melakukan pembebasan, dan menjembatani kebutuhan daerah dengan rencana pemerintah pusat.

“Setelah proses ganti rugi dan pendataan selesai, hasilnya akan kami ajukan ke pemerintah pusat. Karena status jalan ini adalah jalan nasional, pembangunan fisiknya sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian PUPR,” pungkasnya.

(Arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE