Pemerintahan

Pembagian Sertifikat Tanah Tahap Pertama Program PTSL 2025 di Kelurahan Dermo


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pembagian Sertifikat Tanah Tahap Pertama Program PTSL 2025 di Kelurahan Dermo

Pasuruan, pelopornews.co.id Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan bersama Panitia PTSL Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, melaksanakan pembagian sertifikat tanah tahap pertama melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Pendopo Kelurahan Dermo, Selasa (2/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Dermo Aris Ibnu Bawai beserta anggota, Lurah Dermo Donny Edward Sugianto, SE bersama staf, Babinsa, serta warga penerima sertifikat.

Pada tahap pertama, BPN bersama panitia membagikan 75 sertifikat tanah dari total 850 sertifikat yang diajukan.

Ucapan Terima Kasih dan Imbauan

Dalam sambutannya, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Dermo, Aris Ibnu Bawai, menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah mempercayakan pengurusan sertifikat tanah kepada panitia. Ia juga mengapresiasi dukungan RT/RW dan perangkat kelurahan sehingga pembagian tahap pertama bisa terlaksana.

“Ini pembagian sertifikat tahap pertama dengan jumlah 75 sertifikat dari total 850. Kepada warga yang sertifikatnya belum selesai mohon bersabar, karena semua pasti akan dibagikan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Aris juga mengingatkan agar warga yang menerima sertifikat tidak memicu kecemburuan sosial.

“Dimohon kepada warga yang sudah menerima sertifikat supaya tetap tenang, jangan memanas-manasi yang lain. Selain itu, sebelum pulang, cek kembali nama, alamat, dan luas tanah. Jika ada kesalahan, bisa langsung diperbaiki,” tegasnya.

Ia menambahkan, sertifikat tanah merupakan dokumen kepemilikan sah yang memiliki kekuatan hukum.

“Tolong sertifikat ini dijaga dan digunakan dengan sebaik-baiknya. Semoga dengan adanya PTSL, permasalahan tanah di Kelurahan Dermo dapat terselesaikan,” pungkasnya.

Antusiasme Warga

Warga penerima sertifikat mengaku senang dan berterima kasih. “Alhamdulillah, tanah kami kini sudah bersertifikat. Terima kasih kepada panitia PTSL Kelurahan Dermo,” ujar salah satu warga.

Adapun syarat pengambilan sertifikat, warga wajib membawa KTP asli, bukti pelunasan PBB, kwitansi pembayaran, serta surat kuasa jika diwakilkan. (Arf)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE