OKU, pelopornews.co.id – Polemik tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, terus berlanjut. Salah satu bakal calon, Sahril, resmi melayangkan sanggahan atas seleksi tambahan yang dinilainya tidak sesuai aturan.
Sahril menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bakal calon kades tidak dibatasi jumlahnya selama memenuhi syarat. Namun, panitia justru membuat seleksi tambahan yang dianggap membatasi. Ia juga menyoroti mekanisme tes tertulis yang seharusnya melibatkan pihak independen, bukan panitia atau kecamatan.
Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni S.T., M.Kom., mengonfirmasi telah menerima permohonan audiensi tersebut.
“Komisi I akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, panitia, hingga bagian hukum Pemkab OKU,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Dalam RDP, DPRD juga akan membahas persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, hingga legalitas ijazah para bakal calon. Langkah ini diharapkan dapat menemukan titik terang agar proses PAW berjalan adil bagi semua pihak. (Irawan)