BATANG, pelopornews.co.id – Kepolisian Resor Batang menetapkan tiga tersangka baru terkait kericuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang, Jumat (30/8/2025). Dengan tambahan ini, total tersangka menjadi lima orang.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi menjelaskan, dua tersangka berinisial MR dan WY dinyatakan positif narkoba, sementara satu tersangka lainnya, M, masih berstatus pelajar SMA. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan AN dan MAF sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan 31 orang lain, mayoritas pelajar. Namun setelah pemeriksaan, mereka dipulangkan.
Kericuhan bermula dari aksi damai Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, driver ojek online yang meninggal dunia. Situasi berubah ricuh ketika massa melempari batu ke arah Gedung DPRD, merusak pos jaga, hingga ruang fraksi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang/barang (ancaman 5 tahun),
-
Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan (2 tahun 8 bulan),
-
Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas (1 tahun 4 bulan).
Kapolres Batang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta meminta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi anarkis.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas AKBP Edi Rahmat Mulyana. (Edy)