Hukum

Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Kedungwuni Masuk Penjara


Penulis : Redaksi Pelopornews

Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Warga Kedungwuni Masuk Penjara

Pekalongan, Pelopornews.co.id – Ulah Rohmat (57), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, berakhir di penjara setelah dilaporkan PT True Finance Cabang Pekalongan. Ia terbukti menjual mobil yang masih menjadi objek fidusia secara ilegal.

Hal itu dibenarkan Jimmy Den Hendrik, Senior Remedial PT True Finance. “Debitur kami laporkan atas UU Fidusia karena unit kendaraan sudah berpindah tangan. Laporan resmi kami ajukan ke Polresta Pekalongan pada 17 April 2025,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

Unit Kredit Dijual Bawah Tangan

Rohmat sebelumnya mengajukan kredit Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (2011) dengan tenor 3 tahun. Namun, baru 9 bulan berjalan, kendaraan itu dijual secara bawah tangan seharga Rp50 juta.

Upaya Persuasif Diabaikan

Sebelum menempuh jalur hukum, PT True Finance sudah menempuh langkah persuasif berupa penagihan, surat peringatan, hingga somasi. Namun, Rohmat tidak menggubris bahkan menantang untuk diproses hukum.

“Kami tindak tegas agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi debitur lain,” tegas Den Hendrik.

Imbauan Tegas

PT True Finance mengingatkan bahwa kontrak pembiayaan kendaraan dilindungi UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 Pasal 36. Karena itu, debitur dilarang keras mengalihkan kendaraan kredit tanpa izin leasing.

“Kami imbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab. Jangan coba-coba melanggar kontrak kredit karena konsekuensinya bisa pidana,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran fidusia bukan hanya soal cicilan macet, tetapi juga bisa berujung jerat hukum dan penjara.

(Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE