KOTA PEKALONGAN, pelopornews.co.id – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya menyoroti proyek pengaspalan jalan di Gang Mentari 1, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, yang dibiayai dari pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Pekalongan tahun anggaran 2025.
Proyek dengan pagu anggaran Rp195.112.000 ini dikontrakkan sejak 28 Juli 2025 kepada CV. Bima Karya Tama. Namun, GNPK RI menduga ada ketidaksesuaian spesifikasi material di lapangan.
“Pelaksanaan proyek pokir harus berjalan sesuai aturan. Kami sebagai kontrol masyarakat merasa perlu ikut mengawasi agar hasilnya maksimal,” ujar Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, Jumat (5/9/2025).
Zaenuri menegaskan pihaknya telah membentuk tim pengawasan untuk memantau secara lebih menyeluruh. Dalam rapat internal, GNPK RI juga menyepakati dua langkah lanjutan:
-
Dugaan penyimpangan fee proyek akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
-
Hasil temuan juga bisa disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja kontraktor.
Zaenuri sendiri sudah meninjau langsung ke lokasi. Ia menyebut ada keterangan dari salah seorang pekerja bahwa proyek dikerjakan oleh kontraktor bernama Reza, warga Degayu. Namun, saat dikonfirmasi, Reza membantah.
“Bukan pekerjaan saya, mas. Saya tidak tahu apa-apa,” tulis Reza melalui pesan WhatsApp. Ia bahkan meminta awak media menghubungi pihak lain yang dianggap lebih mengetahui soal proyek tersebut.
GNPK RI menegaskan akan terus mengawal proyek pokir agar transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Edy)