Dpr

Dua Pemuda Pelaku Perusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka


Penulis : Redaksi Pelopornews

Dua Pemuda Pelaku Perusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka

Batang, Pelopornews.co.id – Polres Batang menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu (30/8/2025). Dari total 31 orang yang diamankan, hanya dua orang berinisial AN (20) dan AF (20) yang terbukti melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas.

“Dua orang sudah kami tetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas. Barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (2/9/2025).

Kronologi Kericuhan

Kericuhan terjadi sekitar pukul 15.30 hingga 17.00 WIB di halaman Gedung DPRD Batang, Kelurahan Kauman. Awalnya massa menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, situasi memanas setelah Ketua DPRD Batang, Su’udi, menemui pengunjuk rasa. Saat kembali masuk ke gedung, tiba-tiba ada lemparan botol ke arahnya.

Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempari petugas menggunakan batu dan pecahan pot bunga. Dua tersangka ikut melempar dan merobohkan pintu gerbang besi DPRD.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, termasuk kaca pos satpam, dinding yang dicoret cat semprot, hingga beberapa ruangan di gedung DPRD. Tameng polisi hancur terkena lemparan, sementara seorang anggota kepolisian mengalami memar di paha.

Barang Bukti dan Pasal

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian tersangka, batu, pecahan kaca, potongan besi menyerupai tombak, serta pintu gerbang yang rusak.

Kedua tersangka dijerat:

  • Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang) dengan ancaman 5 tahun penjara.

  • Pasal 406 KUHP (pengrusakan) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

  • Pasal 212 KUHP (perlawanan terhadap petugas) dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

“Ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun karena ada beberapa pasal yang dilanggar,” jelas AKBP Edi Rahmat.

Proses Hukum Lanjutan

Polres Batang juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua satpam DPRD, Triyono (50) dan Caniswari (44), yang menyaksikan langsung aksi perusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai, bukan dengan kekerasan,” pungkas Kapolres Batang. (Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE