Purwakarta, pelopornews.co.id – Dua Pelaku Pengedar Obat – obatan terlarang jenis Sabu ,Heximer dan Tramadol di Tangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta (1 – 9-2023).
Satres Narkoba Polres Purwakarta, menurut Inpormasi,di wilaya Bunder Kecamatan Jati Luhur ada salah satu oknum warga, sering melakukan transaksi, jenis Sabu. Hasil dari pengembangan,dan Penyelidikan, Satresnarkoba mengamankan 9,15gram Jenis Sabu- sabu yang di simpan di Dispenser oleh pelaku Asep Ramdan (39), Salahsatu Warga Desa Marga Sari, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
Cara mendapatkan barang tersebut (Sabu) berasal dari salah satu temanya,dan merupakan Residivis atau teman saat di Tahanan atau di lapas, sambung silaturahami, lalu melakukan pekerjaan serupa ,yaitu
mengedarkan Sabu tersebut. Pelaku di kenakan dengan Pasal 14 Ayat 2 atau Pasal 114 Undang-Undang RI No 35/ Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman kurungan 20 Tahun Penjara.
Perkara yang ke Dua, Satnarkoba Polres Purwakarta mengamankan 1.208 Butir jenis Heximer dan
Tramadol , Pelakunya adalah salah satu warga desa simpang, Azam Sholahudin( 21) Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta.
Waka Polres , Kompol Ahmad Mega Rahmawan saat konferensi pres, “pelaku di kenakan Pasal 196 dan
Pasal 198 Undang- Undang RI No.36 dengan Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara,punkasnya”. Pewarta. (JO ).